Detail Cantuman Kembali

XML

Analisis Penerapan Akad Al-Qardh Wal Ijarah pada Produk Pembiayaan Talangan Haji (Studi Kasus di FIFGROUP AMITRA Syariah Cabang Serang)


Amitra Syariah finance merupakan produk pembiayaan dari FIFGROUP yang bertujuan untuk mengajak masyarakat terutama umat muslim untuk bermitra bersama memajukan perekonomian Syariah. Produk-produk pembiayaan di Amitra Syariah berlandaskan asas sosial atau tolong-menolong. Salah satu produk sosial tersebut adalah Pembiayaan Talangan Haji dan merupakan produk akad Multijasa. Produk pembiayaan talangan haji adalah produk yang menggunakan akad Al-Qardh Wal Ijarah, dimana Akad Al-Qardh sendiri dilakukan untuk memberikan dana pinjaman talangan tanpa tambahan biaya dalam mengembalikan sesuai dengan akad untuk kemudian mendaftar dan mendapatkan porsi haji. Sedangkan akad Al-Ijarah adalah akad yang dilakukan atas sewa jasa pengurusan dan sewa penyimpanan dokumen haji oleh calon haji selama selang waktu menunggu keberangkan. Perumusan Masalah yang dapat di angkat penulis adalah Bagaimana mekanisme pembiayaan talangan haji di Amitra Syariah Cabang Serang dan Bagaimana penerapan akad Al-Qardh Wal Ijarah pada pembiayaan talangan haji di Amitra Syariah Cabang Serang. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Bagaimana mekanisme pembiayaan talangan haji di Amitra Syariah Cabang Serang. Selanjutnya yaitu, untuk mengetahui Bagaimana penerapan akad AlQardh Wal Ijarah pada pembiayaan talangan haji di Amitra Syariah Cabang Serang. Metodologi penelitian. Dalam penelitian ini penulis menggunakan penelitian lapangan (field research) dan data yang digunakan penulis adalah data primer dan data sekunder, dimana data tersebut di dapat dari wawancara dan dokumentasi. Kesimpulan penelitian ini adalah qardh merupakan kegiatan penyaluran dana dalam bentuk pinjaman tanpa imbalan dengan kewajiban pihak peminjam mengembalikan pokok pinjaman secara sekaligus atau cicilan dalam waktu tertentu. Terdapat gabungan dua akad, yaitu akad qardh (pinjam-meminjam) dan akad ijarah (sewa). Hal ini sering tidak diperbolehkan karena qardh dapat berupa pinjaman lunak tanpa biaya tambahan saat mengembalikannya, sedangkan ijarah dapat berupa akad sewa yang dikenakan ujrah.
Wilda Turahmah - Personal Name
SKRIPSI HES 887
2x4.241
Text
Indonesia
2024
serang
xv + 79 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...