Detail Cantuman Kembali

XML

Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah dan Hukum Positif terhadap Penentuan Upah Jasa Kurir Pengantar Paket (Studi Kasus di J&T Gading Serpong Kec. Kelapa Dua Tangerang)


Sistem Pengupahan Jasa Kurir Pengiriman Barang J&T DC Kelapa Dua hanya diberikan upah berdasarkan jumlah paket yang berhasil mereka kirimkan, dengan tarif RP. 1.600 per paket. Dalam hal ini berarti mereka tidak mendapatkan gaji pokok bulanan, melainkan upah berdasarkan jumlah paket yang berhasil dikirimkan. Sistem ini memberikan fleksibilitas bagi kurir, namun juga menimbulkan ketidakpastian pendapatan. Dalam penelitian ini permasalahan yang diangkat, 1) Bagaimana penentuan upah jasa kurir paket pada J&T DC Kelapa Dua Tangerang? 2) Bagaimana tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap penentuan upah jasa kurir pengantar paket J&T DC Kelapa Dua Tangerang? 3) Bagaimana tinjauan hukum positif terhadap penentuan upah jasa kurir pengantar paket J&T DC Kelapa Dua Tangerang? Tujuan penelitian ini adalah 1) Untuk mengetahui penentuan upah jasa kurir paket pada J&T Gading Serpong Kec. Kelapa Dua Tangerang. 2) Untuk mengetahui tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap penentuan upah jasa kurir pengantar paket J&T Gading Serpong Kec. Kelapa Dua Tangerang. 3) Untuk mengetahui tinjauan hukum positif terhadap penentuan upah jasa kurir pengantar paket J&T Gading Serpong Kec. Kelapa Dua Tangerang Untuk mencapai tujuan tersebut penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif, yang menggunakan pendekatan yuridis empiris, sedangkan data yang dikumpulkan berupa data primer dan data sekunder yang dilakukan dengan teknik observasi, wawancara dan dokumentasi yang kemudian dianalisis dengan deskriptif kualitatif. Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa. 1) Penentuan pengupahan kurir di J&T berbasis pada jumlah paket yang berhasil dikirimkan oleh kurir, memberikan fleksibilitas dan potensi yang tinggi bagi kurir. Namun, sistem ini menimbulkan ketidakpastian pendapatan, dimana untuk mendapatkan upah yang tinggi kurir harus bekerja lebih keras dan lama tanpa adanya tunjangan dan jaminan sosial yang membuat kesejahteraan kurir menjadi sangat rentan. 2) Sistem pengupahan kurir menurut hukum ekonomi syariah belum memenuhi prinsip-prinsip kesetaraan, kejujuran, dan keseimbangan. Kesetaraan berarti memberikan perlakuan yang sama kepada semua pekerja, memastikan upah yang layak, tunjangan, dan jaminan sosial yang memadai. Sistem pengupahan berdasarkan jumlah paket tanpa tunjangan dan jaminan sosial menimbulkan ketidakpastian pendapatan dan kesejahteraan kurir menjadi tidak stabil. 3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Pasal 25 dan Pasal 28 menekankan pentingnya dukungan dan keadilan dalam kemitraan. Tindakan perusahaan yang mengubah perjanjian secara sepihak dan memberikan insentif yang tidak sesuai dengan kontribusi kurir melanggar prinsip-prinsip ini, sehingga menimbulkan ketidaknyamanan dan ketidakpuasan bagi kurir.
Hana Ardianti Maulina - Personal Name
SKRIPSI HES 893
305.9
Text
Indonesia
2024
serang
xiii + 115 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...