Detail Cantuman Kembali
Tinjauan Hukum Islam terhadap Wanprestasi dalam Perjanjian Sewa Lapak dengan Sistem Tahunan (Studi Kasus di Pasar Tradisional Majasari Kecamatan Jawilan Kabupaten Serang)
Ekonomi memainkan peran penting dalam kehidupan manusia, dan dinamika ekonomi memungkinkan perkembangan transaksi baru serta pasar yang berbeda. Pertumbuhan ekonomi menghasilkan pendapatan tambahan bagi warga negara dan mempengaruhi stabilitas ekonomi melalui distribusi, pembentukan harga, organisasi produk, dan pertukaran informasi. Sewa-menyewa, dikenal sebagai Ijarah dalam Islam, adalah transaksi umum dalam masyarakat yang melibatkan perjanjian penggunaan barang dengan imbalan tertentu. Di Pasar Tradisional Majasari, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, praktik sewa-menyewa sering mengalami masalah, seperti pembayaran sewa yang melebihi batas waktu dan pelanggaran ukuran lapak. Penelitian ini mengevaluasi efektivitas perjanjian akad Ijarah dan menangani wanprestasi dalam perjanjian sewa lapak tahunan di Pasar Tradisional Majasari, Kecamatan Jawilan. Pernyataan tersebut dirumuskan sebagai berikut : 1. Bagaimana Perjanjian Sewa Lapak Di Pasar Tradisional Majasari Kecamatan Jawilan Serang Banten? 2. Bagaimana Tinjauan Hukum Islam Terhadap Wanprestasi Dalam Perjanjian Sewa Lapak Di Pasar Tradisional Majasari Kecamatan Jawilan Serang Banten? Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perjanjian sewa lapak di Pasar tradisional Majasari Kecamatan Jawilan Serang Banten, dan Untuk menngetahui bagaimana Tinjauan Hukum Islam tentang perjanjian sewa lapak di Pasar Pasar Tradisional Majasari Kecamatan Jawilan Serang Banten. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan teknk pengumpulan data melalu studi pustaka, observasi langsung ke lapangan, kegiatan wawancara, dan pendokumentasian. Selanjutnya teknik analisis data pada penelitian ini dilakukan melalui beberapa tahap yaitu dengan mengumpulkan dan memodelkan data dengan tujuan mengidentifikasi dan memperoleh informasi yang relevan, menghasilkan rekomendasi, menarik kesimpulan, dan membantu dalam pengambilan keputusan penyelesaian masalah. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa: 1. Praktik perjanjian sewa lapak di Pasar Tradisional Majasari Kecamatan Jawilan Serang Banten seringkali dilakukan oleh masyarakat setempat. Namun praktik perjanjian sewa lapak yang terjadi di Pasar Tradisional Majasari tersebut ditemukan permasalahan wanprestasi yang merugikan pihak penyewa. 2. Tinjauan hukum Islam terhadap wanprestasi dalam perjanjian sewa lapak dengan sistem tahunan tidak dperbolehkan. Namun adanya wanprestasi pada perjanjian sewa lapak tidak menyebabkan berakhirnya sewa-menyewa seperti praktik jual beli, dimana penyewa lapak yang telah menggunakan objek sewaan wajib membayar penuh uang sewa sebagai bentuk memenuhi kewajiban dan janjinya.
Ahmad Izat Ibrahim - Personal Name
SKRIPSI HES 889
2x4.223
Text
Indonesia
2024
serang
xv + 116 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...







