Detail Cantuman Kembali

XML

Analisis Hukum Islam terhadap Perjanjian Kerjasama dan Penerapannya dalam Pengelolaan Pantai Batu Saung (Studi di Desa Cinangka Kecamatan Cinangka Kabupaten Serang)


Muamalah yang paling dasar ialah praktik akad, diantara sistem kerjasama yang dikenal seperti, mudharabah, murabahah, muzara’ah, hiwalah, wadiah, dan yang lainnya. Bentuk dari sistem akad tersebut didasari adanya rukun dan ketetapan-ketetapan yang berlaku, baik itu di dalam maupun diluar teknis sampai pembagian hasil yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Dalam hal ini konsep perjanjian kerjasama ini dalam hukum Islam lebih memfokuskan pada sistem mudharabah. Rumusan masalah penelitian adalah: 1. Bagaimana Praktik Perjanjian Kerjasama dan Penerapannya dalam Pengelolaan Pantai Batu Saung Di Desa Cinangka Kecamatan Cinangka Kabupaten Serang? 2. Bagaimana Analisis Hukum Islam Terhadap Perjanjian Kerjasama dan Penerapannya dalam Pengelolaan Pantai Batu Saung Di Desa Cinangka Kecamatan Cinangka Kabupaten Serang?. Tujuan penelitian adalah: 1. Untuk menganalisis terhadap Praktik Perjanjian Kerjasama dan Penerapannya dalam Pengelolaan Pantai Batu Saung Di Desa Cinangka Kecamatan Cinangka Kabupaten Serang. 2. Untuk menganalisis Hukum Islam Terhadap Perjanjian Kerjasama dan Penerapannya dalam Pengelolaan Pantai Batu Saung Di Desa Cinangka Kecamatan Cinangka Kabupaten Serang. Metode penelitian yang digunakan ialah deskriptif Analisis atau kualitatif yang bersifat lapangan dengan mengamati tentang Analisis Hukum Islam Terhadap Perjanjian Kerjasama dan Penerapannya dalam Pengelolaan Pantai Batu Saung (Studi di Desa Cinangka Kecamatan Cinangka Kabupaten Serang). Penelitin menggunakan sumber data primer baik melalui hasil wawancara, observasi maupun laporan dalam bentuk dokumen resmi yang kemudian dikerjakan oleh penulis. Hasil penelitian disimpulkan bahwa Praktik Perjanjian Kerjasama dan Penerapannya dalam Pengelolaan Pantai Batu Saung Di Desa Cinangka praktiknya dalam suatu perjanjian menjalankan sistem bagi hasil dengan penghasilan yang di dapat dari para penggunjung pantai yaitu bagi hasil 6:4. Analisis Hukum Islam Terhadap Perjanjian Kerjasama dan Penerapannya dalam Pengelolaan Pantai Batu Saung Di Desa Cinangka belum sesuai dengan hukum Islam, karena masih menggunakan metode lisan tidak menggunakan metode Al-Kitabah artinya tulisan.
Ahmad Sofiani - Personal Name
SKRIPSI HES 888
2x4.2
Text
Indonesia
2024
serang
xiv + 93 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...