Detail Cantuman Kembali

XML

Tinjauan Hukum Ekonomi Islam terhadap Status Kejelasan Upah Servis Elektronik (Studi Kasus Multi Servis, Kelurahan Kotabaru, Kecamatan Serang, Kota Serang)


Sewa-menyewa merupakan suatu pekerjaan yang bersifat tolong- menolong baik sewa menyewa barang maupun jasa kedua hal tersebut banyak dilakukan manusia demi memenuhi kebutuhan hidupnya. Dalam mu’amalah sewa-menyewa disebut dengan akad (ijarah), Praktik sewa-menyewa jasa yang terjadi di Multi Servis Kelurahan Kotabaru, kecamatan Serang, kota Serang yaitu sewa-menyewa jasa perbaikan barang elektronik antara penyedia jasa dan pengguna jasa, pengupahan atas perbaikan di Multi Servis diberikan pada saat barang tersebut selesai diperbaiki oleh penyedia jasa, namun sering terjadi pengguna jasa yang hilang tanpa kabar dan tidak memberikan upah dan meninggalkan barang, sehingga pengguna jasa menjual barang tersebut tanpa kesepakatan pihak pemilik barang untuk mendapatkan hasil dari perbaikan yang sudah dilakukannya. Rumusan masalah pada penelitian ini adalah bagaimana status kejelasan upah atas barang servis elektronik yang tidak di ambil di multi servis Kelurahan Kotabaru, Kecamatan Serang, Kota Serang, dan bagaimana Tinjauan Hukum Ekonomi Islam terhadap status kejelasan upah atas barang hasil servis yang tidak diambil di multi servis Kelurahan Kotabaru, Kecamatan Serang, kota Serang, tujuan adanya penelitian ini untuk mengetahui bagaimana statu kejelasan upah atas barang servis elektronik yang tidak diambil tersebut, dan mengetahui bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap status kejelasan upah atas barang hasil servis yang tidak diambil di Multi Servis tersebut. Adpun metode penelitian yang dilakukan berupa penelitian lapangan (field research), dengan pendekatan kualitatif dan bersifat deskriptif. Sumber data yang digunakan dalam penelitian terdapat dua yaitu data primer dan data sekunder, data primer didapatkan dari hasil wawancara kepada pihak penyedia jasa dan pengguna jasa, data sekunder didapatkan dari buku-buku, kitab fiqih, al-Qur’an, Hadis, Jurnal, Internet dan Dokumen lainya. Kesimpulan dari skripsi yang telah penulis susun dengan melakukan analisis berdasarkan konsep ekonomi Islam, maka penulis mengambil kesimpulan bahwa status kejelasan upah atas barang servis yang tidak diambil di Multi Servis tersebut tidak sesuai dengan hukum ekonomi Islam sebab penyedia jasa memutuskan pengupahan atas barang yang tidak diambil secara sepihak yaitu dengan cara menjual barang yang tidak diambil tersebut agar mendapatkan upah atau penghasilan dari hasil perbaikan yang sudah dilakukannya. Sehingga hal ini tidak diperbolehkan sebab tidak ada kesepakatan pemindahan hak kepemilikan barang yang dilakukan antara pengguna jasa dan penyedia jasa bila terjadinya kelalaian dalam pengambilan barang yang dilakukan oleh pengguna jasa, dan penjualan yang dilakukan tersebut tidak sah dalam ekonomi islam sebab penjualan tidak memenuhi syarat dan ketentuan dalam hukum ekonomi Islam.
Regina Amelia - Personal Name
SKRIPSI HES 867
331.2
Text
Indonesia
2024
serang
xiii + 70 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...