Detail Cantuman Kembali

XML

Penetapan Isbat Nikah Perkawinan Anak di bawah Umur di Pengadialn Agama Serang (Studi Putusan No. 925/Pdt.P/2023/PA.Srg)


Perkawinan adalah perjanjian yang suci untuk membentuk keluarga antara seorang laki-laki dan seorang perempuan. Islam telah mengatur secara lengkap tentang pernikahan, aturan-aturan tersebut bisa ditemukan dalam Al-Qur‟an dan Hadist Nabi. Isbat nikah adalah penetapan atas perkawinan seorang pria dengan seorang wanitansebagai suami istri yang sudah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan agama Islam yaitu sudah di terpenuhinya syarat dan rukunqnikahnya. Pernikahan di bawah umur merupakan salah satu fenomena sosial yang banyak terjadi diberbagai tempat di tanah air, baik di perkotaan maupun di perdesaan. Rumusan masalah dalam peniltian ini adalah: Bagaimana pandangan hakim tentang isbat nikah perkawinan anak dibawah umur? Bagaimana pelaksanan perkawinan anak dibawah umur di pengadilana Agama Serang? Bagaimana pertimbangan hakim dalam penetapan No.925/Pdt.P/2023/PA.Srg) permohonan isbat nikah dibawah umur di Pengadilan Agama Serang? Tujuan dari penelitian ini adalah : Untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam memutuskan Permohonan isbat nikah dibawar umur di Pengadilan Agama Serang. Untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam penetapan No. 925/Pdt.P/2023/PA.Srg permohonan isbat nikah dibawah umur di Pengadilan Agama Serang. Penulis menggunakan pendekatan penelitian kualitatif yang mendifinikasikan suatu pendekatan atau penelusuran untuk dapat melakukan wawancara terhadap pertisipan melalui pertanyaan yang umum untuk dapat memberikan peluang yang seluas-luasnya untuk mendapatkan informasi dan data. Hasil dan pembahasan dalam penelitian ini adalah bahwa para pemohon mendalilkan mereka telah melangsungkan pernikahan dengan cara Agama Islam di wilayah Kantor urusan Agama Kecamatan Cikesal Kabupaten Serang, namun pernikahan mereka tidak di catatkan di kantor urusan Agama tersebut. bahwa pertimbangan hakim dalam memutuskan permohonan isbat nikah, hakim di pengadilan Agama Serang menetapkan menolak permohonan isbat nikah yang diajukan oleh pemohon II telah melanggar syarat perkawinan yaitu usianya masih belum mencukupi yaitu 17 Tahun. Adapun pertimbangan hakim dalam memutusakan isbat nikah berdasarkan ketentuan pasal 7 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Bahwasanya hakim memutusakan permohonan yang dilakukan oleh pemohon I dan pemohon II tidak dapat diterima. Oleh karena itu tidak diberlakukan surat atas anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut, dan tidak pula memutusakn hubungan hukum antara anak dengan orang tuanya sebagamana yang dimaksud pasal 75 dan pasal 76 kompilasi hukum Islam. Dalam perspektif hukum Islam terlepas dari pro kontrak pernikah dibawah umur ini , pada dasarnya Islam tidak melarang adanya pernikahan dini, akan tetapi, Islam juga tidak pernah mendorong atau mengajurkan untuk melakukan pernikahan dibawah umur.
TESIS HKI 093
346.01
Text
Indonesia
2024
serang
xvi + 181 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...