Detail Cantuman Kembali

XML

Analisis Penyebab dan Pertimbangan Hakim terhadap Penetapan Dispensasi Nikah (Studi Kasus di Pengadilan Agama Pandeglang)


Pernikahan merupakan proses integrasi dua individu yang memiliki latar belakang sosial budaya serta keinginan dan kebutuhan yang berbeda. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Nikah. Dispensasi pernikahan merupakan dispensasi atau keringanan yang diberikan Pengadilan Agama kepada calon mempelai yang belum cukup umur untuk melangsungkan pernikahan, bagi pria yang belum mencapai usia 19 tahun dan wanita belum mencapai usia 16 tahun. Pertimbangan hakim adalah suatu tahapan dimana majelis hakim mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan berlangsung. Pertimbangan hakim adalah suatu tahapan dimana majelis hakim mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan berlangsung Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini ialah: 1). Bagaimana faktor-faktor penyebab dikabulkan permohonan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Pandeglang? 2). Bagaimana pertimbangan hakim dalam penetapan perkara dispensasi nikah di Pengadilan Agama Pandeglang? Tujuan penlitian ini ialah: 1).Untuk mengetahui faktor-faktor penyebab dikabulkan permohonan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Pandeglang. 2). Untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam penetapan perkara dispensasi nikah di Pengadilan Agama Pandeglang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif, didalam penelitian ini menggunakan sumber data primer dan sumber data sekunder. Data primer dalam penelitian ini diperoleh melalui wawancara, sedangkan sumber data sekunder adalah yang berkaitan dengan buku-buku atau dokumen-dokumen seperti surat penetapan. Hasil penelitian ini menjelaskan: 1). Tentang faktor-faktor yang menjadi penyebab permohonan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Pandeglang yaitu hamil di luar nikah sebelum melangsungkan pernikahan, kurangnya ekonomi, pergaulan bebas, dan kurang nya informsasi tentang penting nya pendidikan. 2). Mengetahui landasan hukum dan pertimbangan hukum dalam surat penetapan saat hakim mempertimbangkan dan memutuskan perkara yang dikabulkan, yang ditolak, yang digugurkaan dan yang tidak dapat diterima.
Ayu Septiani - Personal Name
SKRIPSI HKI 632
2x4.31
Text
Indonesia
2024
serang
xiv + 95 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...