Detail Cantuman Kembali

XML

Perlindungan Konsumen terhadap Pembelian Paket Usaha Thrifting Ditinjau dari Perspektif Hukum Positif (Studi Kasus Pasar Senen, Jakarta Pusat)


Di dalam konsep jual beli ini dilakukan atas asas dan dasar suka sama
suka. Terlebih itu di dalam pelaksanaannya terdapat hak dan kewajiban baik
dari pelaku usaha maupun konsumen yang membeli barang dan atau
mempergunakan jasa. Hal ini tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Penelitian ini mencoba melihat
seberapa besarnya perlindungan terhadap konsumen dalam pembelian paket
usaha thrift yang marak terjadi di tengah masyarakat. Selain menggiurkan untuk
dipakai sendiri thrift ini juga upaya untuk mengikuti fashion dengan brand-brand dari dalam maupun luar negeri dengan harga yang lebih terjangkau.
Namun, pembelian paket usaha thrift ini seperti layakknya membeli kucing
dalam karung. Meskipun ada kualifikasi produk tetapi hal ini dapat tidak selaras
dengan deskripsi yang ada. Hal ini menimbulkan permasalahan.
Rumusan masalah : 1) Bagaimana pengaturan penjualan paket usaha
thrift di Indonesia ? 2) Bagaimana bentuk tanggung jawab pelaku usaha
terhadap konsumen pembelian paket usaha thrift ditinjau dari hukum positif ?
Tujuan dari penelitian ini adalah: 1) Untuk mengetahui pengaturan
paket usaha thrift di Indonesia. 2) Untuk mengetahui tinajuan hukum positif
terhadap perlindungan konsumen pembelian paket usaha thrift.
Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian menggunakan
pendekatan kualitatif deskriptif dengan pendekatan penelitian menggunakan
penelitian lapangan dan pendekatan analitis, teknik pengumpulan data diperoleh
dari observasi, wawancara dan dokumentasi, dan sumber yang terdiri terdiri dari
jurnal, artikel, buku-buku hukum dan sumber lainnya, sedangkan teknik analisis
data dengan menerapkan metode analisis kualitatif.
Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa : 1) Hak konsumen dalam
bertransaksi jual beli baju bekas (thrift shop) menurut Undang-Undang No. 8
Tahun 1999 tentang PerlindunganKonsumen adalah konsumen sudah
mendapatkan haknya sesuai Pasal 4 ayat (2) dan (3) Undang-Undang
Perlindungan Konsumenyakni hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta
mendapatkan barang yang sesuai dan mendapat informasi benar, jelas dan jujur
mengenai kondisi barang dan/atau jasa.2) Bentuk penyelesaian sengketa antara
pelaku usaha jual beli bajubekas thrift dengan konsumen terhadap kerusakan
atau cacat barang yang dibeli adalah konsumen memilih untuk menyelesaikan
sengketa melalui jalur non-litigasi dengan cara negosiasi untuk mencapai
kesepakatan bersama karena dianggap lebih praktis,hemat waktu, dan hemat
biaya dibandingkan dengan penyelesaian melalui jalur litigasi.
Azizah Normalasari - Personal Name
SKRIPSI HES 891
2x4.21
Text
Indonesia
2024
serang
xiv + 91 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...