Detail Cantuman Kembali

XML

Hak Waris Anak yang Lahir dari Pernikahan Sirri Menurut Hukum Islam dan Hukum Perdata (Studi kasus di Desa Talagasari, Cikupa, Tangerang)


Pernikahan siri masih terjadi di kalangan masyarakat Indonesia. Nikah siri adalah pernikahan yang dilaksanakan sesuai dengan agama atau kepercayaan Islam hanya saja pernikahan tersebut tidak di catatkan secara negara. Pencatatan pernikahan tidak menentukan sah atau tidaknya pernikahan, akan tetapi pencatatan pernikahan akan memberikan kepastian hukum bagi suami, istri, serta anak dari hasil pernikahan siri tersebut. Rumusan masalah: Bagaimana pelaksanaan kewarisan bagi anak yang lahir dari pernikahan di bawah tangan di desa Talagasari, Cikupa, Tangerang?, dan Bagaimana tinjauan hukum Islam dan hukum perdata terhadap kewarisan anak yang lahir dari pernikahan di bawah tangan pasca terbit putusan MK No. 46/PUU-VII/2010?. Tujuan penelitian: mengetahui bagaimana pelaksanaan kewarisan anak yang lahir dari pernikahan di bawah tangan di desa Talagasari, Cikupa, Tangerang, dan Untuk mengetahui bagaimana tinjauan hukum Islam dan hukum perdata dalam pelaksanaan kewarisan bagi anak yang lahir dari pernikahan di bawah tangan pasca terbit Putusan MK No. 46/PUU-VII/2010. Metode penelitian ini adalah sosiologis empiris. Jenis penelitian ini dengan menggunakan studi lapangan (Field Research), penelitian dilakukan dengan cara terjun langsung ke lapangan untuk dapat memperoleh data yang dibutuhkan dalam penelitian ini. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara observasi, wawancara dan studi dokumen. Seluruh data yang ada dianalisis secara deduktif. Kesimpulanya: praktik kewarisan yang dilakukan oleh masyarakat desa Talagasari terhadap anak yang lahir dari pernikahan sirri dapat mewarisi haknya tanpa hambatan apapun. Dan sistem kewarisan yang dilakukan oleh masyarakat setempat menggunakan sistem musyawarah, dan adapun yang melakukannya sesuai dengan ketentuan Hukum Islam. Dalam pandangan hukum perdata, anak hasil pernikahan sirri memiliki kedudukan bagian warisnya dengan syarat melakukan tes DNA. Sedangkan dalam hukum Islam anak hasil pernikahan di bawah tangan dan anak sah memiliki kedudukan yang sama.
Siti Agnya Fachrany - Personal Name
SKRIPSI HKI 630
2x4.42
Text
Indonesia
2024
serang
xiii + 118 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...