<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" ID="29980">
<titleInfo>
<title>Analisis Kewenangan Pelaksana Tugas Bupati atau Walikota tentang Batasan (Ditinjau dari Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 dan Fiqih Siyasah)</title>
</titleInfo>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>Achmad Zainudin Hamzah</namePart>
<role><roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm></role>
</name>
<typeOfResource manuscript="yes" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
<genre authority="marcgt">bibliography</genre>
<originInfo>
<place><placeTerm type="text">serang</placeTerm></place>
<publisher></publisher>
<dateIssued>2024</dateIssued>
<issuance>monographic</issuance>
<edition></edition>
</originInfo>
<language>
<languageTerm type="code">id</languageTerm>
<languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
</language>
<physicalDescription>
<form authority="gmd">Text</form>
<extent>xv + 102 hlm.; 18 x 25 cm</extent>
</physicalDescription>
<note>Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kurang jelasnya aturan tentang batasan kewenangan seorang Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) Bupati/Walikota dibandingkan dengan Bupati/Walikota definitif dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 65 ayat 4,5, dan 6 Tentang Pemerintahan Daerah. Selain itu, tidak adanya istilah pelaksana tugas (Plt) Bupati/Walikota atau al-Waliy dalam perspektif ketatanegaraan Islam atau fikih siyasah. Berdasarkan latarbelakang diatas, terdapat permasalahan yang dapat dirumuskan sebagai berikut: (1). Bagaimana batas kewenangan Pelaksana Tugas (Plt) kepala daerah Dalam Melaksanakan Tugasnya Selaku Kepala Daerah Bupati dan Walikota. (2). Bagaimana Perspektif Fiqih Siyasah Terhadap Batas Kewenangan Pelaksana tugas (Plt) kepala daerah Bupati dan Walikota. Penelitian ini bertujuan: (1). Untuk mengetahui Bagimana batas kewenangan Pelaksana tugas (Plt) kepala daerah Bupati dan Walikota dalam menjalani tugasnya. (2). Untuk mengetahui perspektif dari siyasah terhadap batas kewenangan dari pelaksanan tugas kepala daerah Bupati dan Walikota dalam menjalani tugasnya. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan melalui kajian literatur atau data sekunder. Metode ini sering disebut sebagai penelitian hukum normatif atau kepustakaan, di mana bahan yang dikaji termasuk data hukum primer dan sekunder. Data primer meliputi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, literatur fiqih siyasah seperti Kitab Al-Ahkam Al-Sulthaniyyah karya Imam Al�Mawardi, serta buku-buku tentang Pelaksana Tugas (Plt) Bupati/Walikota. Data sekunder mencakup dokumen dan peraturan yang terkait dengan Plt. Penelitian ini dianalisis secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati/Walikota menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah hampir sama dengan Bupati/Walikota definitif, tetapi tetap membutuhkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri. Dalam fiqih siyasah, kewenangan Plt ini mirip dengan konsep al-wizarah, terutama Wazir Tanfidz, yang juga membantu pemimpin (Imamah) menjalankan pemerintahan dengan kewenangan yang hampir setara. Perbedaannya adalah Wazir Tanfidz tidak melalui pelantikan, sedangkan Plt seperti Bupati/Walikota harus dilantik.</note>
<classification>342</classification><identifier type="isbn"></identifier><location>
<physicalLocation>UIN SMH Banten Perpustakaan Pusat</physicalLocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HTN 601</shelfLocator>
<holdingSimple>
<copyInformation>
<numerationAndChronology type="1">SKRIPSI HTN 601</numerationAndChronology>
<sublocation>My Library</sublocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HTN 601</shelfLocator>
</copyInformation>
</holdingSimple>
</location>
<recordInfo>
<recordIdentifier>29980</recordIdentifier>
<recordCreationDate encoding="w3cdtf">2025-02-24 09:02:21</recordCreationDate>
<recordChangeDate encoding="w3cdtf">2025-02-24 09:02:35</recordChangeDate>
<recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo></mods></modsCollection>