Detail Cantuman Kembali
Tinjauan Yuridis Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum di LBH Sikap Banten (Studi Kasus Bantuan Hukum terhadap Anak)
Bantuan hukum merupakan jaminan perlindungan hukum dan jaminan persamaan didepan hukum serta hak konstitusional bagi setiap warga negara untuk mendapatkan perlakuan yang sama didepan hukum termasuk hak untuk mengakses keadilan melalui bantuan hukum. Pemberian Bantuan Hukum diatur didalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Bantuan hukum hadir untuk memberikan perlindungan terhadap orang atau kelompok orang miskin, hal tersebut merupakan hak konstitusional setiap warga negara atas jaminan perlindungan dan persamaan didepan hukum. Anak sebagai korban yang terlibat dalam suatu tindak pidana seringkali dihadapkan pada situasi yang membahayakan bagi mereka, meskipun keberhasilan suatu proses peradilan pidana sangat bergantung pada alat bukti yang berhasil diungkap atau ditemukan dalam persidangan. Anak-anak memiliki hak yang harus dijaga dan dilindungi, seperti hak untuk didampingi oleh penasihat hukum, orang tua wali atau orang tua asuhnya pada saat berhadapan dengan hukum. Hak dan kewajiban seorang anak berbeda dengan hak dan kewajiban orang dewasa, seorang anak perlu mendapatkan pendampingan dan perlindungan secara khusus. Perlindungan terhadap anak merupakan usaha yang perlu dilakukan oleh seluruh lapisan masyarakat dalam berbagai kedudukan dan peranan, menyadari betapa pentingnya anak bagi masa depan bangsa di kemudian hari Berdasarkan hasil pemaparan masalah diatas maka penulis dapat merumuskan permasalahan peneliti sebagai berikut: 1). Bagaimana Penerapan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum? 2). Bagaimana Penanganan Bantuan Hukum Terhadap Anak Di LBH Sikap Banten? Adapun tujuan dari penelitian ini diantaranya: 1). Untuk mengetahui penerapan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. 2). Untuk mengetahui Penangan Bantuan Hukum Terhadap Anak di LBH Sikap Banten. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan jenis Yuridis Empiris yaitu metode penelitian hukum dengan melihat bagaimana sikap dan prilaku masyarakat terhadap norma atau hukum, Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara, dokumentasi, dan Studi Pustaka. Berdasarkan hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa 1). Penerapan bantuan hukum terhadap anak di LBH Sikap Banten belum maksimal kaerna beberapa factor dalam proses penerapannya. 2). Penanganan bantuan hukum terhadap anak yang berkonflik dengan hukum di LBH Sikap Banten telah sesuai dengan peraturan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum.
Esih - Personal Name
SKRIPSI HTN 604
347
Text
Indonesia
2024
serang
xiii + 110 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...







