Detail Cantuman Kembali
Tinjauan Hukum Islam tentang Praktik Pelaksanaan Ganti Rugi Atas Resiko Kerusakan dan Kehilangan Laundry Sepatu (Studi pada Laundry Sepatu Kota Serang)
Jasa laundry sepatu merupakan salah satu jenis usaha yang semakin berkembang, khususnya di setiap anak muda. Banyak orang yang memanfaatkan layanan ini untuk mempermudah proses pencucian, sehingga jasa laundry dapat dengan mudah kita jumpai di penjuru kota . Akan tetapi dalam menjalankan usahanya, pihak laundry Sneaklin dan Fortyshoescare seringkali mengalami ketidaksengajaan yang disebabkan oleh pegawai toko yang mengakibatkan kerusakan pada sepatu milik pelanggannya. Akibat dari kejadian tersebut pelanggan merasa dirugikan sehingga tidak tercapainya unsur kerelaan atas barang yang rusak ataupun hilang. Berdasarkan latar belakang tersebut rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimana aspek keadilan hukum di dalam proses ganti rugi atas resiko kerusakan dan kehilangan pada laundry sepatu di toko Sneaklin dan Fortyshoescare Kota Serang ? 2) Bagaimana perspektif hukum Islam terkait pelaksanaan kerugian atas resiko kerusakan dan kehilangan pada laundry sepatu di toko Sneaklin dan Fortyshoescare Kota Serang? Penelitian ini bertujuan untuk 1) Untuk memperoleh pemahaman menyeluruh mengenai bagaimana aspek keadilan hukum di dalam proses ganti rugi atas resiko kerusakan dan kehilangan pada laundry sepatu di toko Sneaklin dan Fortyshoescare Kota Serang. 2) Untuk mengetahui tinjauan hukum Islam tentang praktik pelaksanaan ganti rugi atas resiko kerusakan dan kehilangan di toko laundry sepatu Sneaklin dan Fortyshoescare Kota Serang. Pada penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian lapangan (Field Research) dengan pendekatan yuridis empiris, serta data primer yang diambil dari hasil wawancara dengan pemilik usaha laundry, serta pihak konsumen yang pernah menggunakan jasa laundry Sneaklin dan Fortyshoescare Kota Serang. Sedangkan data sekunder yang didapatkan dari buku-buku , kitab fiqih, al-qur’an, hadist, jurnal, internet, dan dokumen lainnya. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa 1) Dalam menerapkan pelaksanaan perjanjian ganti rugi yang dilakukan oleh pihak toko Sneaklin dan Fortyshoescare laundry Kota Serang melakukannya secara lisan antara pihak toko dan pelanggan. Dalam perjanjiannya, pihak toko akan mengganti sepatu dengan merk yang sama atau berupa uang, akan tetapi berdasarkan seberapa parah kerusakan yang dialami pelanggannya. Selain itu juga pihak toko menawarkan layanan pencucian kembali untuk pelanggan yang merasa sepatunya kurang maksimal. 2) Praktik pelaksanaan ganti rugi atas resiko kerusakan dan kehilangan pada laundry sepatu Sneaklin dan Foryshoescare telah memenuhi rukun dan syarat dari dhaman. Sehingga dalam pelaksanaan ganti rugi yang dilakukan sudah sesuai dengan hukum Islam.
Dinda Safitri - Personal Name
SKRIPSI HES 870
2x4.2
Text
Indonesia
2024
serang
xvi + 75 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...







