Detail Cantuman Kembali
Analisis Yuridis Pasal 60A PKPU No. 26 Tahun 2018 tentang Syarat Calon Anggota DPD Bebas dari Partai Politik Ditinjau dari Hak Asasi Manusia
DPD merupakan suatu lembaga tinggi negara didalam sistem
ketatanegaraan Indonesia yang anggotanya dipilih dari perwakilan setiap provinsi
melalui pemilihan umum. Dimana dalam persyaratannya diatur dalam Pasal 60A
PKPU No 26 Tahun 2018. Dalam Pasal tersebut KPU melarang pemenuhan
persyaratan perseorangan peserta pemilu menjadi bakal calon anggota DPD tidak
dalam kedudukannya sebagai pengurus partai politik. Sehingga dengan adanya
peraturan tersebut menimbulkan perselisihan terhadap bakal calon anggota DPD
pada tahun 2019 yang mengatakan bahwa hal tersebut bertentangan dengan hak
asasi manusia yang mana setiap anggota partai politik juga merupakan warga
Negara Indonesia yang memiliki hak dalam mengikuti kegiatan berpolitik atau
ikut berpartisipasi dalam pemerintahan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.
Berdasarkan uraian penjelasan diatas, maka perumusan masalah dalam
penelitian ini adalah: 1) Bagaimana Pengaturan Pasal 60A PKPU Nomor 26
Tahun 2018 mengenai syarat calon anggota DPD bebas dari Pa rtai Politik? 2)
Bagaimana tinjauan Hak Asasi Manusia terhadap Pasal 60A PKPU Nomor 26
Tahun 2018?
Tujuan dari penelitian ini adalah: 1) Untuk mengetahui pengaturan pasal
60A PKPU No. 26 Tahun 2018 terkait dengan syarat calon anggota DPD bebas
dari partai politik. 2) Untuk mengetahui mengenai tinjauan Hak Asasi Manusia
(HAM) terhadap pasal 60A PKPU No 26 Tahun 2018 mengenai syarat calon
anggota DPD bebas dari Partai Politik.
Metodologi penelitian dalam penelitian ini adalah metode penelitian
Yuridis normatif yaitu dengan mengkaji norma-norma hukum yang terdapat
dalam peraturan perundang-undangan dan putusan-putusan pengadilan serta
norma-norma hukum yang ada dalam masyarakat. Sedangkan pengolahan data
menggunakan bahan hukum primer berupa undang-undang dasar 1945, Peraturan
KPU No 26 Tahun 2018, dan bahan hukum sekunder berupa buku-buku, teks,
kamus-kamus hukum, dan jurnal-jurnal hukum.
Kesimpulan dari penelitian ini yaitu: 1) Pengaturan mengenai PKPU No.
26 Tahun 2018 yang didasarkan dalam Putusan MK No. 30 PUU-XVI/2018
belum sesuai dengan hierarki peraturan perundang-undangan. Yang mana
seharusnya yang menindaklanjuti putusan mahkamah konstitusi ialah DPR dan
Presiden, akan tetapi karena putusan mahkamah konstitusi setara dengan peraturan
perundang-undangan, maka putusan tersebut dapat diberlakukan dan memiliki
kekuatan hukum mengikat.2) PKPU Pasal 60A No 26 Tahun 2018 dengan Hak
Asasi Manusia sendiri tidak bertentangan dan tidak melanggar Hak Asasi Manusia
(HAM) karena didalam peraturan KPU tersebut berbicara mengenai calon anggota
DPD yang tidak boleh berasal dari partai politik. Karena KPU hanya melarang
bagi calon anggota DPD yang berstatus dalam partai politik sesuai dengan
ketentuan yang disyaratkan dalam pasal 60A PKPU nomor 26 Tahun 2018 yang
dalam putusannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dan tidak adanya
pencabutan hak-hak tertentu kepadanya untuk tidak dapat ikut sebagai calon yang
akan di pilih dalam pemilihan umum.
Lina Nurhopipa Turrohmah - Personal Name
SKRIPSI HTN 600
341.48
Text
Indonesia
2023
serang
xiii + 99 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...







