<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" ID="29893">
<titleInfo>
<title>Analisis Yuridis Pasal 60A PKPU No. 26 Tahun 2018 tentang Syarat Calon Anggota DPD Bebas dari Partai Politik Ditinjau dari Hak Asasi Manusia</title>
</titleInfo>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>Lina Nurhopipa Turrohmah</namePart>
<role><roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm></role>
</name>
<typeOfResource manuscript="yes" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
<genre authority="marcgt">bibliography</genre>
<originInfo>
<place><placeTerm type="text">serang</placeTerm></place>
<publisher></publisher>
<dateIssued>2023</dateIssued>
<issuance>monographic</issuance>
<edition></edition>
</originInfo>
<language>
<languageTerm type="code">id</languageTerm>
<languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
</language>
<physicalDescription>
<form authority="gmd">Text</form>
<extent>xiii + 99 hlm.; 18 x 25 cm</extent>
</physicalDescription>
<note>DPD merupakan suatu lembaga tinggi negara didalam sistem 
ketatanegaraan Indonesia yang anggotanya dipilih dari perwakilan setiap provinsi 
melalui pemilihan umum. Dimana dalam persyaratannya diatur dalam Pasal 60A 
PKPU No 26 Tahun 2018. Dalam Pasal tersebut KPU melarang pemenuhan 
persyaratan perseorangan peserta pemilu menjadi bakal calon anggota DPD tidak 
dalam kedudukannya sebagai pengurus partai politik. Sehingga dengan adanya 
peraturan tersebut menimbulkan perselisihan terhadap bakal calon anggota DPD 
pada tahun 2019 yang mengatakan bahwa hal tersebut bertentangan dengan hak 
asasi manusia yang mana setiap anggota partai politik juga merupakan warga 
Negara Indonesia yang memiliki hak dalam mengikuti kegiatan berpolitik atau 
ikut berpartisipasi dalam pemerintahan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.
Berdasarkan uraian penjelasan diatas, maka perumusan masalah dalam 
penelitian ini adalah: 1) Bagaimana Pengaturan Pasal 60A PKPU Nomor 26 
Tahun 2018 mengenai syarat calon anggota DPD bebas dari Pa rtai Politik? 2) 
Bagaimana tinjauan Hak Asasi Manusia terhadap Pasal 60A PKPU Nomor 26 
Tahun 2018?
Tujuan dari penelitian ini adalah: 1) Untuk mengetahui pengaturan pasal 
60A PKPU No. 26 Tahun 2018 terkait dengan syarat calon anggota DPD bebas 
dari partai politik. 2) Untuk mengetahui mengenai tinjauan Hak Asasi Manusia 
(HAM) terhadap pasal 60A PKPU No 26 Tahun 2018 mengenai syarat calon 
anggota DPD bebas dari Partai Politik.
Metodologi penelitian dalam penelitian ini adalah metode penelitian 
Yuridis normatif yaitu dengan mengkaji norma-norma hukum yang terdapat 
dalam peraturan perundang-undangan dan putusan-putusan pengadilan serta 
norma-norma hukum yang ada dalam masyarakat. Sedangkan pengolahan data 
menggunakan bahan hukum primer berupa undang-undang dasar 1945, Peraturan 
KPU No 26 Tahun 2018, dan bahan hukum sekunder berupa buku-buku, teks, 
kamus-kamus hukum, dan jurnal-jurnal hukum. 
Kesimpulan dari penelitian ini yaitu: 1) Pengaturan mengenai PKPU No. 
26 Tahun 2018 yang didasarkan dalam Putusan MK No. 30 PUU-XVI/2018 
belum sesuai dengan hierarki peraturan perundang-undangan. Yang mana 
seharusnya yang menindaklanjuti putusan mahkamah konstitusi ialah DPR dan 
Presiden, akan tetapi karena putusan mahkamah konstitusi setara dengan peraturan 
perundang-undangan, maka putusan tersebut dapat diberlakukan dan memiliki 
kekuatan hukum mengikat.2) PKPU Pasal 60A No 26 Tahun 2018 dengan Hak 
Asasi Manusia sendiri tidak bertentangan dan tidak melanggar Hak Asasi Manusia 
(HAM) karena didalam peraturan KPU tersebut berbicara mengenai calon anggota 
DPD yang tidak boleh berasal dari partai politik. Karena KPU hanya melarang 
bagi calon anggota DPD yang berstatus dalam partai politik sesuai dengan 
ketentuan yang disyaratkan dalam pasal 60A PKPU nomor 26 Tahun 2018 yang 
dalam putusannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dan tidak adanya 
pencabutan hak-hak tertentu kepadanya untuk tidak dapat ikut sebagai calon yang 
akan di pilih dalam pemilihan umum.</note>
<classification>341.48</classification><identifier type="isbn"></identifier><location>
<physicalLocation>UIN SMH Banten Perpustakaan Pusat</physicalLocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HTN 600</shelfLocator>
<holdingSimple>
<copyInformation>
<numerationAndChronology type="1">SKRIPSI HTN 600</numerationAndChronology>
<sublocation>My Library</sublocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HTN 600</shelfLocator>
</copyInformation>
</holdingSimple>
</location>
<recordInfo>
<recordIdentifier>29893</recordIdentifier>
<recordCreationDate encoding="w3cdtf">2025-02-11 10:20:03</recordCreationDate>
<recordChangeDate encoding="w3cdtf">2025-02-11 10:20:15</recordChangeDate>
<recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo></mods></modsCollection>