Detail Cantuman Kembali
Analisis Hukum Ekonomi Syariah terhadap Metode Penetapan Biaya Pemeliharaan dan Penyimpanan Barang Gadai (Marhun) (Di Pegadaian Syariah Cabang Pasar Babakan Tangerang)
Mekanisme operasional pegadaian syariah ialah melalui akad rahn, dimana nasabah menyerahkan barang bergerak kemudian pegadaian menyimpan dan merawatnya di pegadaian. Akibat yang timbul dari proses penyimpanan ialah timbulnya biaya yang meliputi nilai investasi tempat penyimpanan, biaya perawatan dan keseluruhan proses pengoperasiannya. Oleh karena itu, pegadaian menetapkan biaya pemeliharaan bagi nasabah sesuai dengan jumlah yang telah disepakati. Perumusan masalahnya adalah 1) Bagaimana metode penetapan biaya pemeliharaan dan penyimpanan barang gadai (marhun) di pegadaian syariah cabang pasar babakan tangerang? 2) Bagaimana Analisis Hukum Ekonomi Syariah Terhadap metode penetapan biaya pemeliharaan dan penyimpanan barang gadai (marhun) di pegadaian syariah cabang pasar babakan tangerang? Tujuan Penelitian ini yaitu 1) Untuk Mengetahui metode penetapan biaya pemeliharaan dan penyimpanan barang gadai (marhun) di pegadaian syariah cabang pasar babakan tangerang 2) Untuk mengetahui Analisis Hukum Ekonomi Syariah Terhadap metode penetapan biaya pemeliharaan dan penyimpanan barang gadai (marhun) di pegadaian syariah cabang pasar babakan tangerang. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan dengan menggunakan metode kualitatif, dengan analisis sumber data menggunakan data primer yang diperoleh dari wawancara kepada manajer gadai, penaksir, kasir pegadaian syariah cabang pasar babakan tangerang. Data sekunder diperoleh dari buku, jurnal yang berkaitan dengan fokus penelitian. Teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara dan dokumentasi. Analisis data menggunakan Deskriptif Kualitatif. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa dalam praktik metode Pegadaian Syariah Cabang Pasar Babakan Tangerang dalam menentukan metode penetapan biaya pemeliharaan dan penyimpanan barang gadai marhun di pegadaian syariah cabang pasar babakan tangerang dimulai ketika penaksiran/ penetapan harga taksiran oleh petugas, dari nilai taksiran kemudian ditentukan nilai maksimal pinjaman serta penggolongan uang pinjaman (marhun bih), kemudian ditetapkan besar biaya mu’nah akad (biaya administrasi) per 10 hari yang dihitung dari nilai taksiran. Analisis hukum ekonomi syariah tentang metode penetapan biaya pemeliharan dan penyimpanan barang gadai marhun di pegadaian syariah cabang pasar babakan tangerang diperbolehkan oleh hukum Islam. Kegiatan muamalah tidak bertentang dengan syariat Islam. Namun untuk biaya administrasi Pegadaian Syariah Cabang Pasar Babakan Tangerang menetukan berdasarkan jumlah pinjaman. Hal ini belum selaras dengan Fatwa DSN-MUI No 25/DSN-MUI/III/2002 karena dalam fatwa tersebut disebutkan bahwa tidak diperbolehkan menentukan biaya pemeliharaan berdasarkan jumlah pinjaman.
Tri Mulia Astutie - Personal Name
SKRIPSI HES 869
2x4.225
Text
Indonesia
2024
serang
xvi + 90 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...







