Detail Cantuman Kembali

XML

Implementasi Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima di Kota Serang Berkaitan dengan Penyalahgunaan Fasilitas Publik oleh Pedagang Kaki Lima (Studi Kasus di Stadion Maulana Yusuf)


Kehadiran Pedagang Kaki Lima (PKL) dirasa meresahkan, salah satunya di Stadion Maulana Yusuf banyak sekali para pedagang yang berjualan di sepanjang bahu jalan protokol stadion, hal ini sering kali menyebabkan kemacetan di daerah tersebut. Adapun rumusan masalah pada penelitian ini yaitu 1). Bagaimana implementasi peraturan daerah Kota Serang Nomor 4 Tahun 2014 terhadap PKL yang berada di stadion Maulana Yusuf Kota Serang ?, 2). Bagaimana hambatan dalam mengimplementasikan perda Kota Serang Nomor 4 Tahun 2014 terhadap PKL yang berada di stadion Maulana Yusuf di Kota Serang? 3). Bagaimana tindakan Pemerintah Kota Serang dalam menangani pedagang kaki lima yang berada di Stadion Maulana Yusuf ? Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu menggunakan jenis penelitian kualitatif deskriptif, yaitu metode penelitian yang menganalisis data dari studi kasus atau terjun langsung ke lapangan dengan menjelaskan secara jelas dan terperinci. Pendekatan penelitian ini menggunakan pendakatan analisis empiris yang berupa informasi berdasarkan fakta dan bukti yang sejelas-jelasnya yang ada di lapangan. Kesimpulan dari hasil penelitian ini yaitu 1). Implementasinya pemerintah Kota Serang melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang membidangi urusan perdagangan telah mengimplementasikan beberapa peraturan yang termaktub dalam peraturan daerah Kota Serang Nomor 4 tahun 2014, namun pemerintah Kota Serang masih banyak kekurangan serta belum sepenuhnya menjalankan dengan baik dan optimal. 2). Faktor hambatan dalam pengimplementasian peraturan daerah Kota Serang Nomor 4 Tahun 2014 adalah kurangnya kesadaran para pedagang kaki lima akan peraturan daerah Kota Serang Nomor 4 Tahun 2014, adanya oknum masyarakat yang menjanjikan lahan milik pemerintah untuk dijadikan lapak berjualan serta menjanjikan keamanan kepada pedagang kaki lima selama berjualan, dan pembangunan tempat relokasi yang kurang strategis sehingga pedagang kaki lima yang telah mendapatkan sosialisasi tersebut enggan direlokasi ke tempat yang telah disediakan oleh pemerintah dikarenakan tempat tersebut jarang dijumpai oleh masyarakat. 3). Solusi Pemerintah dalam menangani kesemrautan yang disebabkan oleh pedagang kaki lima yang berada di Stadion Maulana Yusuf, para pedagang kaki lima tersebut akan direlokasikan ke tempat yang telah disediakan pemerintah yaitu di pasar pasar lama kepandean, yang saat ini tempat relokasi tersebut masih dalam proses revitalisasi dan akan menjadikan tempat tersebut sebagai pusat kuliner.
Nur Indah Rahmadini - Personal Name
SKRIPSI HTN 595
362
Text
Indonesia
2024
serang
xiii + 80 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...