Detail Cantuman Kembali

XML

Implementasi Fatwa DSN-MUI No.32/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah pada Produk Sukuk Ritel (Studi Kasus pada Bursa Efek Indonesia Perwakilan Banten)


Kegiatan pasar modal termasuk kedalam kelompok muamalah, sehingga transaksi dalam pasar modal diperbolehkan. Sukuk ritel merupakan efek syariah yang merupakan produk investasi pasar modal syariah yang ditawarkan oleh pemerintah kepada individu (WNI) sebagai bentuk investasi yang aman, mudah, terjangkau, dan menguntungkan. Perumusan masalahnya adalah 1) Bagaimana Akad Ijarah - To Be Leased Yang Digunakan dalam Investasi Sukuk Ritel di Bursa Efek Indonesia Perwakilan Banten? 2) Bagaimana Kesesuaian Fatwa DSN MUI No.32/IX/2002 Tentang Obligasi Syariah Yang Digunakan Dalam Praktik Investasi Sukuk Ritel di Bursa Efek Indonesia Perwakilan Banten? Tujuan Penelitian ini yaitu 1) Guna memahami akad ijarah - Asset To Be Leased yang digunakan dalam investasi sukuk ritel di Bursa Efek Indonesia Perwakilan Banten 2) Untuk menganalisis praktik investasi sukuk ritel dengan kesesuaiannya terhadap Fatwa DSN MUI No.32/IX/2002 Tentang Obligasi Syariah pada Bursa Efek Indonesia Perwakilan Banten. Metode penelitian ini adalah penelitian lapangan dengan menggunakan metode kualitatif, dengan analisis sumber data menggunakan data primer yang diperoleh dari wawancara kepada karyawan Bursa Efek Indonesia Perwakilan Banten. Data sekunder diperoleh dari buku, jurnal yang berkaitan dengan fokus penelitian. Teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara dan dokumentasi. Analisis data menggunakan Deskriptif Kualitatif dengan Teknik Interaktif Model Miles dan Huberman. Kesimpulan yang diambil adalah: 1) Sukuk negara sebagai aset untuk disewa dengan jenis akad ijarah - Asset To Be Leased sesuai dengan perjanjian antara pemerintah dan perusahaan penerbit SBSN Indonesia, dengan dana yang terkumpul dari penerbitan sukuk, Perusahaan Penerbit SBSN dalam hal ini membeli aset negara. Pemerintah kemudian menyewa aset negara dengan memberikan imbalan kepada Perusahaan Penerbit SBSN. Imbalan kemudian dibagikan kepada investor masyarakat yang memiliki sukuk Tabungan dengan akad ijarah Asset To Be Leased pada saat pembayaran imbalan/kupon dilakukan oleh Pemerintah melalui Bank Indonesia sebagai agen pembayar, yang akan dilaksanakan pada setiap tanggal pembayaran imbalan/kupon, yaitu tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan. 2) Praktik pelaksanaan sukuk ritel di Bursa Efek Indonesia Perwakilan Banten telah sesuai dengan Fatwa DSN-MUI No.32/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah dan Pedoman Umum Penerapn Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal, serta diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan POJK No.30/POJK.04/2019 Tahun 2019 Tentang Penerbitan Efek Bersifat Utang atau Sukuk yang dilakukan Tanpa Melalui Penawaran Umum.
Intan Permata Sari - Personal Name
SKRIPSI HES 859
332.6
Text
Indonesia
2024
serang
xiii + 86 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...