Detail Cantuman Kembali
Interpretasi Zihar dalam Al-Qur’an (Studi Komparatif Imam Qurthubi dan Ibn Qudamah)
Penelitian ini mengkaji interpretasi z}iha>r dalam Al-Qur'an melalui studi
komparatif antara pemikiran Imam Qurthubi dan Ibn Qudamah. Z{iha >r, praktik
pra-Islam yang dilarang dalam Al-Qur'an, memiliki implikasi hukum dan
sosial yang signifikan dalam syariat Islam. Melalui analisis mendalam
terhadap tafsir Al-Jami' Li Ahkam Al-Qur'an karya Imam Qurthubi dan Al-Mughni karya Ibn Qudamah, penelitian ini bertujuan untuk mengungkap
persamaan dan perbedaan interpretasi kedua ulama tersebut mengenai konsep
z}iha>r, hukumnya, dan konsekuensinya.
Z{iha >r adalah tindakan yang menyamakan punggung istri dengan ibu
dari suami. Namun, praktik z}iha>r pada zaman sekarang sudah tidak sama lagi
dengan praktik di masa Jahiliyah. Terdapat banyak perselisihan dalam rumah
tangga yang sering kali berujung pada perceraian. Saat ini banyak suami
menggunakan z}iha>r secara semena-mena terhadap istri mereka tanpa
memahami implikasi yang sebenarnya. Akibatnya suami menjadi haram bagi
istrinya sehingga tidak diperbolehkan lagi untuk mencampuri atau menggauli
istrinya. Kondisi ini terjadi karena kurangnya pemahaman terhadap makna
sejati dari z}iha>r.
Rumusan masalah penelitiannya adalah 1) Bagaimana interpretasi
z}iha>r menurut Imam Qurthubi dan Ibn Qudamah? 2) Bagaiman persamaan
dan perbedaan dalam penafsiran Imam Qurthubi dan Ibn Qudamah mengenai
z}iha>r?. Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui interpretasi z}iha>r,
persamaan dan perbedaan menurut Imam Qurthubi dan Ibn Qudamah.
Dengan menggunakan metode kualitatif dan pendekatan komparatif,
penelitian ini menyelidiki latar belakang historis, konteks sosial, dan dasar-dasar hukum yang mempengaruhi penafsiran kedua ulama. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa meskipun terdapat kesepakatan umum tentang larangan
z}iha>r, terdapat nuansa perbedaan dalam interpretasi detailnya, termasuk dalam
hal definisi, syarat-syarat, dan kafarat (penebusan) z}iha>r.
Studi ini tidak hanya memperkaya pemahaman tentang z}iha >r dalam
konteks interpretasi Qur’an, tetapi juga memberikan wawasan tentang evolusi
pemikiran Islam dalam menanggapi isu-isu sosial. Lebih lanjut, penelitian ini
berkontribusi pada diskursus kontemporer tentang kesetaraan gender dan
perlindungan hak-hak perempuan dalam Islam, serta menyoroti fleksibilitas
hukum Islam dalam menghadapi perubahan sosial.
Tubagus Yasir Musyarrof - Personal Name
SKRIPSI IAT 633
2x1.3
Text
Indonesia
2024
serang
xxiii + 89 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...







