Detail Cantuman Kembali
Perlindungan Hak Atas Pangan bagi Kelompok Rentan: Tinjauan Hukum Islam dan Implementasi Kebijakan (Studi Kasus di Desa Caringin Kecamatan Labuan)
Hak atas pangan merupakan bagian dari hak asasi manusia yang
fundamental dan diakui dalam berbagai instrument hukum internasional
maupun nasional. Hak atas pangan merupakan hak asasi manusia yang
mendasar dan pemenuhannya sangat penting bagi keberlangsungan
hidup manusia. Namun, masyarakat rentan seperti anak-anak, ibu
hamil, lansia, keluarga miskin, dan penyandang disabilitas sering kali
mengalami kesulitan dalam pemenuhan hak atas pangan, kelompok
rentan ini sangat rentan terhadap kelapan dan malanutrisi akibat
berbagai faktor seperti keterbatasan ekonomi, akses terhadap
sumberdaya yang terbatas, dan kurangnya pemahaman terhadap
kebutuhan gizi yang seimbang.
Rumusan masalah pada penelitian ini adalah Bagaimana konsep
perlindungan hak atas pangan dalam Islam? Bagaimana implementasi
kebijakan program perlindungan hak atas pangan bagi kelompok rentan
di Desa Caringin?
Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui konsep hukum
Islam dalam perlindungan dan pemenuhan hak atas pangan bagi
kelompok rentan. Untuk mengetahui implementasi kebijakan
pemerintan dalam perlindungan dan pemenuhan hak atas pangan bagi
kelompok rentan di Desa Caringin.
Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif
dengan metode deskriptif analisi, data dikumpulkan melalui wawancara
mendalam dengan pejabat desa dan analisis dokumen. Instrument
pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah buku,
artikel, jurnal, hasil wawancara dan makalah.
Berdasarkan hasil penelitian, penulis mendapatkan kesimpulan
yaitu pertama, Hukum Islam memberikan perhatian besar terhadap
pemenuhan hak atas pangan, terutama bagi kelompok rentan. Prinsip-prinsip keadilan, kasih sayang, tanggaung jawab sosial dan kewajiban
zakat menjadi landasan utama dalam memastikan distribusi pangan
yang merata. Kedua, pemerintah Desa Caringin telah berupaya melalui
program-program pemerintah pusat seperti bantuan sosial dan subsidi
pangan guna untuk memenuhi hak atas pangan bagi kelompok rentan di
Desa Caringin, program-program tersebut yaitu, Bantuan Langsung
Tunai dana desa, Program Keluarga Harapan, Bnatuan Pangan Non
Tunai, Bantuan Pangan Beras 10 (Sepuluh) kilo gram, dan Pemberian
Makanan Tambahan untuk anak.
Dedeh Solehah - Personal Name
SKRIPSI HTN 602
2x4.91
Text
Indonesia
2024
serang
xiv + 103 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...







