Detail Cantuman Kembali

XML

Analisis Perspektif Abu Dawud Az-Zhahiri tentang Pernikahan Tanpa Wali dan Saksi


Wali dan Saksi merupakan dua rukun yang tidak bisa dihilangkan dalam pernikahan, demikian menurut pendapat jumhur ulama dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Namun, dewasa ini beredar di masyarakat tentang adanya pendapat salah seorang ulama yang membolehkan menikah tanpa adanya wali dan saksi, yakni Abu Dawud Az-Zhahiri. Sehingga pernikahan ini ramai disebut dengan istilah ‘nikah dawud’. Ironisnya, pendapat yang beredar ini kerap kali dijadikan senjata sekaligus tameng oleh oknum yang berniat untuk berbuat kejahatan. Padahal pendapat tersebut masih belum diketahui validitas atau kebenarannya. Perumusan masalahnya adalah: Bagaimana validitas perspektif Abu Dawud Az-Zhahiri tentang nikah tanpa wali dan saksi? Bagaimana hukum bertaqlid kepada Abu Dawud Az-Zhahiri? Tujuan penelitian ini adalah: Untuk mengetahui validitas perspektif Abu Dawud Az-Zhahiri tentang nikah tanpa wali dan saksi. Untuk mengetahui hukum bertaqlid kepada Abu Dawud Az-Zhahiri. Penelitian ini merupakan studi kepustakaan (library research) dengan pendekatan yuridis normatif dan metode kualitatif. Seluruh data dianalisis secara deduktif dengan tujuan untuk memperoleh hasil analisis yang baik. Kesimpulannya bahwa validitas perspektif Abu Dawud Az-Zhahiri tentang pernikahan tanpa wali dan saksi tidak dapat dibenarkan dan merupakan kedustaan dengan mengatasnamakan ulama. Pernyataan tersebut Kemudian, hukum bertaqlid kepada Abu Dawud A-Zhahiri adalah haram, karena tidak bisa terkodifikasinya karya Abu Dawud A-Zhahiri sehingga keotentikannya diragukan karena memungkinkan mengalami perubahan (distorsi).
Ahmad Idris - Personal Name
SKRIPSI HKI 623
2x4.3
Text
Indonesia
2024
serang
xiv + 68 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...