Detail Cantuman Kembali
Tinjauan Hukum Islam terhadap Sistem Syirkah Antara Pemilik Kapal, Nahkoda dan Nelayan (Studi Kasus di Desa Surya Bahari Kp. Cituis Tangerang Banten)
Syirkah merupakan sebuah usaha yang ditempuh dua orang atau lebih atas dasar kerjasama untung atau ruginya ditanggung secara bersamaan. Masalah ekonomi yang timbul dari kenyataan hidup manusia memiliki kebutuhan yang biasanya tidak dapat dipenuhi tanpa faktor produksi yang digunakan, seperti sumber daya alam dan manusia, modal dan usaha. Berbicara tentang modal tidak lepas dari harta. Salah satu bentuk Mu'amalah dalam nasab ini adalah Syirkah. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1. Bagaimana pelaksanaan syirkah antara pemilik kapal, nakhoda dan nelayan? 2. Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap praktik syirkah antara pemilik kapal dan nelayan?. Penelitian ini bertujuan adalah: 1. Untuk mengetahui pelaksanaan syirkah antara pemilik kapal, nahkoda, dan nelayan 2. Untuk Mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap praktik syirkah antara pemilik kapal, nahkoda dan nelayan. Penelitian yang penulis lakukan merupakan penelitian kualitatif yang bersifat lapangan (field research). Dengan menggunakan sumber data primer dan sumber data sekunder dan teknik pengumpulan data penulis peroleh dari observasi, wawancara dan dokumentasi. Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh peneliti maka dapat di simpulkan 1. Pelaksanaan kerjasama antara pemilik kapal, nahkoda dan nelayan di Desa Suryabahari merupakan salah satu bentuk kerjasama mudharabah. Di dalamnya terdapat dua pihak, yaitu pemilik modal yang merupakan pemilik kapal (ship owner), dan pihak lainnya adalah pengelola modal (nelayan). 2. Hukum Islam terhadap praktik syirkah antara pemilik kapal, nahkoda, dan nelayan untuk menempatkan resiko kerugian usaha sesuai kebutuhan yang diberikan pemilik kapal kepada nelayan, sistem kerjasama yang dilakukan adanya ketidak jelasan dalam keuntungan yang dimana hal itu termasuk syarat sah akad mudharabah. Karena pada dasarnya dalam akad mudharabah shahibul maal turut serta dalam modal begitu pula mudharib yaitu nelayan dan nahkoda yang berkontribusi dalam waktu, tenaga, serta pada keahlian mereka dan dalam kerugian pada akad mudharabah yang jadi tanggung jawab shahibul maal yaitu pemilik kapal.
Silviana - Personal Name
SKRIPSI HES 846
2x4.24
Text
Indonesia
2023
serang
xiii + 82 hlm.: 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...







