Detail Cantuman Kembali

XML

Implementasi Fatwa DSN No 24/DSN-MUI/III/2002 tentang Perjanjian Sewa Menyewa Safe Deposit Box di Bank Syariah Indonesia (Studi di Bank Syariah Indonesia KC Bintaro)


Seiring perkembangan perbankan syariah di Indonesia yang sangat pesat dan telah menjadi daya tarik tersendiri bahkan menjadi kebutuhan dalam dunia keuangan. Selain untuk menyimpan dana beberapa bank juga menyediakan jasa untuk menyimpan dukumen-dokumen berharga yang memiliki nilai ekonomis bagi nasabahnya dalam sebuah Safe Deposit Box. Salah satu hal menarik dalam penyewaan Safe Deposit Box adalah pihak bank tidak perlu mengetahui barang-barang yang di simpan di dalam Safe Deposit Box. Hal ini agar menjaga privasi nasabah itu sendiri. Namun hal ini tidak sesuai dengan ketentuan fatwa DSN No 24/DSN-MUI/III/2002 tentang Safe Deposit Box yang menyatakan bahwa barang yang di simpan dalam Safe Deposit Box harus di kenali secara jalas baik dari objeknya maupun manfaatnya untuk mengetahui bahwa barang tersebut jelas kehalalannya dan menghindari sengketa dikemudian hari. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana mekanisme perjanjian sewa menyewa Safe Deposit Box pada Bank Syariah Indonesia KC Bintaro? 2) Bagaimana implementasi fatwa DSN Nomor 24/DSN-MUI/III/2002 tentang Safe Deposit Box, di bank syariah KC Bintaro? Tujuan penelitian ini adalah: 1) Untuk mengetahui bagaimana mekanisme perjanjian sewa menyewa Safe Deposit Box pada bank syariah Indonesia KC Bintaro. 2) Untuk mengetahui kesesuaian perjanjian sewa menyewa Safe Deposit Box pada Bank Syariah Indonesia KC Bintaro dengan fatwa DSN Nomor 24/DSN-MUI/III/2002 tentang Safe Deposit Box. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kulitatif, dan menggunakan pendekatan normatif, yang mana penelitiannya melakukan field research (penelitian lapangan). Sumber data yang digunakan ialah data primer yang berupa hasil observasi, dan data sekunder yang berupa buku, jurnal, skripsi terdahulu, dan data yang berkaitan dengan teori hukum Islam. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa: 1) Sistem pelaksanaan sewa menyewa Safe Deposit Box di Bank Syariah Indonesia KC Bintaro. Nasabah yang dapat menggunakan Safe Deposit Box adalah nasabah yang telah memenuhui syarat. Adapun untuk menggunakan produk Safe Deposit Box, nasabah terlebih dahulu mengisi formulir pendaftaran kemudian membayar uang sewa dan uang jaminan kunci, uang jaminan kunci dapat di kembalikan ke nasabah apabila kunci tidak hilang. Begitupun sebaliknya jika kunci hilang maka uang jaminan tidak akan di kembalikan kepada nasabah. 2) Dalam implementasi sewa menyewa Safe Deposit Box di Bank Syariah Indonesia KC Bintaro sudah sesuai dengan fatwa DSN No.24/DSN-MUI/III/2002, di mana dalam pelaksanaanya Bank Syariah Indonesia KC Bintaro menggunakan akad ijarah sebagaimana yang tercantum dalam fatwa DSN No.24/DSN MUI/III/2002.
Sanudin - Personal Name
SKRIPSI HES 843
332.1
Text
Indonesia
2024
serang
xiii + 93 hlm: 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...