Detail Cantuman Kembali
Tinjauan Hukum Islam dalam Praktik Pembulatan Timbangan pada Jasa Laundry (Studi Kasus di Gemilang Express Laundry)
Bisnis jasa pada era yang modern saat ini banyak diminati oleh kalangan masyarakat yang ingin serba prakatis dalam pemenuhan kebutuhannya. Saat ini terdapat berbagai macam sektor jasa seperti jasa pencucian pakaian (laundry). Usaha laundry adalah bidang jasa yang banyak diminati oleh pengusaha. Salah satu dari sekian banyak daerah di Serang adalah kecamatan Serang yang meramaikan usaha laundry di Serang. Dimana Salah satu usaha jasa laundry menggunakan berat timbangan kg (kilogram) dalam perhitungannya dan melakukan sistem pembulatan timbangan. Berdasarkan Latar Belakang diatas, perumusan masalah dalam penelitian ini adalah: Bagaimana praktik Pembulatan Timbangan Pada Jasa Usaha Laundry di Gemilang Express Laundry?. 2. Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap Pembulatan Timbangan Pada Jasa Usaha Laundry Di Gemilang Express Laundry? Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui praktik pembulatan timbangan pada jasa laundry di Gemilang Express Laundry 2. Untuk mengetahui hukum pembulatan timbangan pada jasa Usaha Laundry di Gemilang Express Laundry Pada penelitian ini peneliti menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Teknik pengumpulan data yang digunakan, yaitu observasi, wawancara, dan dokumentasi. Sedangkan untuk teknik analisisnya menggunakan teknik analisis menurut Miles dan Huberman, yaitu tahap pengumpulan data (data collection), reduksi data (data reduction), penyajian data (data display), dan penarikan kesimpulan verivikasi (confusion drawing/verivication). Hasil penelitian menunjukkan bahwa, 1. Praktik pembulatan timbangan di beberapa usaha laundry di Kota Serang yang dilakukan yaitu sebagian besar dari jumlah pelaku usaha laundry menerapkan praktik pembulatan timbangan. Pembulatan timbangan dilakukan ketika takaran timbangan tidak mencukupi batas minimum berat pakaian yang telah ditetapkan, untuk mencukupi takaran timbangan tersebut maka akan dilakukan pembulatan satuan keatas agar memudahkan dalampembayaran atau pengembalian sisa uang konsumen, sehingga pemilik laundry atau karyawan tidak kesulitan mencari pecahan uang receh. Ditinjau dari hukum ekonomi syariah yaitu, 1.tidak diperbolehkan karena ada beberapa pemilik usaha laundry atau karyawan ketika melakukan transaksi kepada konsumen, sebelumnya tidak dijelaskan terlebih dahulu mengenai sistem pembulatan timbangan. hal ini disebabkan adanya unsur gharar yang dapat menyebabkan kerugian bagi konsumen. 2. peneliti juga menemukan adanya pembulatan itu diperbolehkan ketika pemilik usaha laundry atau karyawan melakukan transaksi kepada konsumen, sebelumnya dijelaskan terlebih dahulu mengenai sistem pembulatan timbangan sehingga tidak ada unsur gharar dan juga diperbolehkan ketika kedua belah pihak sama-sama ridha dalam penerapannya.
Justitia Rikalam - Personal Name
SKRIPSI HES 856
2x4.21
Text
Indonesia
2024
serang
xiv + 93 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...







