Detail Cantuman Kembali

XML

Analisis Hukum Positif dan Hukum Islam Tentang Jual Beli Petasan yang Mengandung Bahan Peledak (Studi Kasus Kampung Tirtayasa Desa Tirtayasa Kecamatan Tirtayasa Kabupaten Serang Provinsi Banten)


Jual beli adalah menukar barang dengan barang atau barang dengan uang yang dilakukan suka sama suka. Petasan adalah suatu benda berdaya ledak rendah ( low explosive ) bubuk yang di gunakan sebagai isi dalam petasan merupakan bahan peledak kimia yang membuatnya dapat meledak pada kondisi tertentu. Kampung Tirtayasa Desa Tirtayasa Kecamatan Tirtayasa kabupaten Serang-Banten ketika menjelang bulan suci Ramadhan, tahun baru, acara maulid dan lain sebagainya selalu menggunakan petasan untuk memeriahkan acara tersebut. Perumusan masalah penelitian ini adalah: 1). Bagaimana peraktik jual beli petasan yang mengandung bahan peledak di pasar Tirtayasa? 2). Bagaimana tinjauan hukum Islam dan hukum positif atas peraktik jual beli petasan yang mengandung bahan peledak di pasar Tirtayasa? 3). Bagaimna sanksi pidana dalam Hukum positif dan Hukum Islam terhadap peraktik jual beli petasan yang mengandung bahan peledak. Tujuan penelitian ini 1). Untuk mengetahui praktik jual beli petasan yang mengandung bahan peledak di pasar Tirtayasa menurut hukum positif dan hukum Islam. 2) Untuk mengetahui tinjauan hukum positif dan hukum Islam atas praktik jual beli petasan yang mengandung bahab peledak di pasar Tirtayasa. 3) Untuk mengetahui sanksi pidana dalam hukum positif dan hukum Islam tentang jual beli petasan yang mengandung bahan peledak. Dalam penelitian ini penulis menggunakan pendekatan kualitatif ialah pendekatan deskriptif dengan jenis penelitian lapangan, yaitu peneliti melakukan penelitian dengan mengambil data penelitian dari sumber data primer dilakukan dengan wawancara dan data sekuynder dari buku-buku, skripsi dan jurnal. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa praktik jual beli petasan di kampung Tirtayasa Desa Tirtayasa Kecamatan Tirtayasa kabupaten Serang provinsi Banten menurut Hukum positif dan hukum Islam dilarang karna menimbulkan ledakan yang membahayakan harta bahkan jiwa seseorang. Adapun sanksi yang terdapat dalam hukum positif terdapat dalam Undang-undang darurat no 12/DRT/1951 tentang bahan peledak yang dimana dihukum dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara setingi-tingginya dua puluh tahun, sedangkan dalam hukum Islam ketentuan sanksi yang diberikan hanya hukuman ta’zir yaitu hukumannya sepenuhnya kepada hakim atau penguasa sebab belum ada ketentuan jelas dalam Al-Qur’an dan Hadits mengenai pembuat, penjual, dan pembeli petasan.
Nabani - Personal Name
SKRIPSI HES 851
2x4.21
Text
Indonesia
2023
serang
xiii + 102 hlm.: 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...