Detail Cantuman Kembali
Pembagian Waris dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Adat (Studi Kasus di Kabupaten Tangerang)
Perkara warisan dalam harta peninggalan adalah salah satu
pokok yang sering dibicarakan dan hampir setiap orang mengalaminya.
Pada dasarnya syari’at Islam telah meletakkan aturan dan hukum
mengenai harta peninggalan dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya.
Permasalahan yang terjadi yaitu terkait proses pembagian harta
warisan, dimana pembagian harta warisan dibagi secara sama besar
antara laki-laki dan perempuan. Selain itu, terkadang juga bagian ahli
waris perempuan bahkan mendapat bagian lebih besar dari bagian ahli
waris laki-laki. Padahal dalam hukum waris Islam bagian anak laki-laki adalah sebanyak dua kali lebih besar dari anak perempuan.
Penelitian dilakukan untuk dapat menjawab masalah mengenai
bagaimana praktik pelaksanaan pembagian waris di kabupaten
Tangerang yang dilakukan secara hukum adat untuk kemudian
dianalisis keabsahannya secara hukum Islam. Metode penelitian ini
menggunakan pendekatan kualitatif yang bersifat deskriptif analisis
untuk memperoleh data yang lengkap dan obyektif. Subyek penelitian
ini adalah ulama atau kiyai, tokoh masyarakat, sesepuh dan ahli waris.
Sedangkan teknik pengumpulan data pada penelitian tesis ini
menggunakan teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi.
Pendekatan berpikir yang digunakan dalam mengambil kesimpulan
bersifat deduktif yakni dengan membuat sebuah kesimpulan atas fakta-fakta yang bersifat khusus lalu diambil kesimpulan secara umum. Hasil
penelitian mengungkapkan bahwa pelaksanaan pembagian warisan
yang dilakukan masyarakat Kabupaten Tangerang dengan 2 cara.
Pertama, harta warisan dibagikan sebelum pewaris meninggal dunia,
yang dalam hukum Islam disebut hibah. Kedua, membagi harta warisan
setelah pewarisnya meninggal dunia dan pembagiannya menggunakan
hukum adat. Pembagian warisan yang dilakukan secara hukum adat
yaitu dengan cara sapikul sagendongan dan dumdum kupat atau sigar
semangka. Pembagian dengan cara sapikul sagendongan masih
diperbolehkan karena perbandingan anak laki-laki dengan anak
perempuan adalah 2:1. Sedangkan Pembagian secara dumdum kupat
atau sigar semangka yang membagi samaxrata antara anak laki-laki
dengan anak Perempuan, karena anggapan keberadaan anak laki laki
dan anak perempuan sama kedudukannya dalam keluarga, apalagi
dengan memberikan bagian yang lebih untuk bagian anak perempuan
dibandingkan dengan anak laki-laki dengan alasan ingin
menciptakanxkemaslahatan, maka pembagian yang demikian tidak
dibenarkan. Berdasarkan hukum kewarisan Islam yang telah mengatur
bagian-bagian dari ahli waris anak laki-laki dan anak perempuan, maka
pembagian secara hukum waris adat yang menyamakan antara anak
laki-laki dan anak perempuan adalah tidak sah karena bertentangan
dengan ketentuan dalam Al-Qur’an. Terkecuali jika dilaksanakan
terlebih dahulu pembagian yang sesuai syariat Islam, kemudian hak
yang sudah diterima itu dikembalikan secara ikhlas untuk dilaksanakan
pembagian secara adat demi kemaslahatan.
Saepul Rahmat - Personal Name
TESIS HKI 092
2x4.43
Text
Indonesia
2024
serang
xviii + 174 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...







