Detail Cantuman Kembali
Analisis Yuridis Pemuktahiran Data Pemilih dalam Pemilu 2024 Berdasarkan PKPU No. 6 Tahun 2021 (Studi Kasus Komisi Pemilhan Umum Kabupaten Serang)
Pemilihan umum merupakan tolak ukur keberhasilan pemerintah dalam pelaksanaan demokrasi, menjadi landasan yuridis pemimpin yang dipilih oleh rakyat secara sah, ajang pendidikan bagi publik agar berpikir rasional dan ajang kampanye yang bermartabat dan saling adu gagasan bagi para kandidat. Penyelenggara Pemilu perlu memastikan aspek dari proses Pemilu, yaitu mekanisme yang dijalankan dalam Pemilu seperti daftar pemilih, pencalonan, dan kampanye. Daftar pemilih menjadi penting karena memiliki andil atau sebagai salah satu syarat utama dalam proses tahapan pemilu. Dalam pemilu tersebuat adanya pemuktahiran dengan melalui proses daftar sampai pada daftar pemilih tetap sebagai pemilih yang sah. Tahapan pemuktahiran data terkadang sering terjadi permasalahan dalam proses pemuktahiran data. Sehingga pada latar belakang masalah tersebut, penulis merumuskan masalah yaitu 1) Bagaimana implikasi PKPU No. 6 Tahun 2021 dalam pemuktahiran data pemilih dan 2) Bagaimana proses penyelesaian masalah dalam pemuktahiran data pemilih. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui terkait analisis KPU dalam pelaksanaa pemuktahiran data pemilih pada pemilu tahun 2024. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan turun langsung ke KPU Kabupaten Serang dengan mewawancarai staff KPU terkait proses pemuktahiran data pemilih pada pemilu 2024. Pemuktahiran data pemilih merupakan proses yang cukup penting, proses ini dilakukan untuk menentukan warga negara masuk ke DPT atau tidak. Penguatan kapasitas kelembagaan terkait teknis pengelolaan data pemilih, perencanaan dan pengelolaan anggaran, konsolidasi dan koordinasi dengan lembaga terkait, serta memetakan daerah dan petugas pemutakhiran hingga tingkat desa/kelurahan penggunaan Sidalih dan petugas PPDP dilapangan. Teknis pelaksanaan terhadap pengelolaan tersebut dilakukan dengan metode perencanaan, pengorganisasian, penggerakkan serta pengawasan. Adapun hasil penelitian ini mengetahui tentang pengelolaan pemuktahiran data pemilih dalam pemilu di KPU kabupaten Serang. Pemutakhiran data pemilih berdasarkan data Pemilu terakhir dengan menyandingkan data kependudukan yang disiapkan oleh pemerintah. Pemutakhiran tersebut dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dan dibantu oleh Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih), PPS dan PPK dalam waktu dua bulan. Pantarlih akan melakukan proses Pencocokan dan Penelitian (coklit) dengan mendatangi pemilih secara langsung berdasarkan data pemilih yang disiapkan KPU. Selanjutnya, penyusunan daftar pemilih DPS, DPSHP, DPT hingga penyelesaian masalah dalam pemuktahiran data pemilih dengan menghasilakan DPTb dan DPK. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah bahwa masalah yang bersumber pada proses pendataan pemilih dalam ruang pemilu itu sendiri. Sederet persoalan dimaksud meliputi (a) tereduksinya fungsi sistem pemutakhiran data pemilih oleh regulasi kependudukan, (b) ketiadaan qualitiy control yang cukup representatif di antara sistem kerja berjenjang dan multi aktor, dan (c) tingkat partisipasi eksternal sangat rendah sehingga tidak dapat menjadi pelapis akhir dari kontrol kualitas proses dan hasil pendataan pemilih.
Ikhbal Hallat - Personal Name
SKRIPSI HTN 612
342.07
Text
Indonesia
2024
serang
xiii + 76 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...







