Detail Cantuman Kembali

XML

Tinjauan Hukum Islam terhadap Perjanjian Usaha Waralaba/Franchise (Studi Kasus Franchise Ayam Geprek Djoeragan di Harjatani Permai)


Franchise adalah pemberian izin usaha yang dilakukan oleh perusahaan maupun individu kepada pihak lain sebagai penerima waralaba. Maka pada praktik usaha waralaba/franchise terdapat dua pihak, diantaranya franchisor sebagai pemberi waralaba dan franchisee sebagai penerima waralaba. Sebagaimana pada praktik perjanjian waralaba/franchise yang dilakukan oleh kedua belah pihak tersebut menurut hukum Islam tergolong kedalam akad Ijarah, dikarenakan pada praktiknya terdapat kegiatan sewa-menyewa hak intelektual berupa merek dagang. Namun pada praktiknya terdapat kejanggalan, di mana pada praktik perjanjian tersebut franchisor membebaskan royalty fee pada kegiatan sewa-menyewa tersebut. Rumusan masalah: 1. Bagaimana perjanjian bebas royalty fee pada Ayam Geprek Djoeragan dalam persepektif Ijarah? 2. Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap perjanjian usaha waralaba/franchise pada Ayam Geprek Djoeragan? Tujuan penelitian: 1. Untuk mengetahui perjanjian bebas royalty fee pada Ayam Geprek Djoeragan dalam perspektif Ijarah. 2. Untuk mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap perjanjian usaha waralaba/franchise pada Ayam Geprek Djoeragan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kausalitas, dengan metode deskriptif. Pendekatan pada penelitian ini menggunakan pendekatan empiris dengan terjun langsung ke lapangan (Field Research). Teknik pengumpulan data dilakukan dengan observasi, wawancara, dan dokumentasi serta data sekunder yang diperoleh dari buku-buku. Teknik analisis data yang digunakan ialah teknik analisis data kualitatif bersifat induktif. Kesimpulan: 1. Praktik bebas royalty fee pada franchise Ayam Geprek Djoeragan telah sesuai dengan persepektif ijarah, karena pada praktik tersebut dilakukan atas kesepakatan kedua belah pihak dengan sukarela dan adil, serta tidak ada pihak yang dirugikan. Maka hal tersebut sudah sesuai dengan perspektif ijarah. 2. Berdasarkan tinjauan hukum Islam pada praktik perjanjian usaha waralaba/franchise Ayam Geprek Djoeragan memiliki metode pembiayaan bentuk royalty fee dan franchise fee. Hal tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum Islam, karena dilakukan atas kesepakatan kedua belah pihak tanpa adanya pihak yang dirugikan.
Hamidah Fitri Harnum - Personal Name
SKRIPSI HES 865
2x4.223
Text
Indonesia
2024
serang
xiv + 94 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...