Detail Cantuman Kembali
Yurisdiksi Putusan tentang Cerai Talak (Studi Kasus Putusan Nomor 2884/Pdt.G/2013/PA. Tgrs, Putusan Nomor 47/Pdt.G/2014/PTA. Bnt, dan Putusan Nomor 229K/AG/2015) di Pengadilan Agama Tigaraksa Kabupaten Tangerang
Dalam persespektif Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 di jelaskan bahwa Percerain dilakukan oleh suami istri karena sesuatu yang dibenarkan oleh Pengadilan melalui persidangan. Penngadilan mengadakan upaya perdamaian dengan memerintahkan kepada pihak yang akan bercerai untuk memikirkan segala madharatnya jika perceraian itu dilakukan,sedangkan pihak suami dan pihak istri dapat mengadakan perdamaian secara internal, dengan musyawarah keluarga atau cara lain yang dianjurkan oleh ajaran Islam. Jika perdamaian yang disarankan oleh majelis hakim di pengadilan dan pihak-pihak lain tidak memberikan solusi, dan justru rumah tangga akan lebih mudharat jika dilanjutkan, perceraian pun akan diputuskan. Islam memberikan kebebasan sepenuhnya kepada kedua belah pihak untuk mempertimbangkan segala sesuatu dengan matang dalam batas-batas yang dapat dipertanggungjawabkan. Karena di samping terdapat akibat buruk dariperceraian kepada kehidupan kedua belah pihak, terutama kepada anak-anak. Akan tetapi, perceraian dalam situasi dan kondisi tertentu sangat diperlukan untuk menghentikan penderitaaan batin apabila rumah tangga tidak harmonis dan sukar untuk dipertahankan. Berdasarkan latar belakang di atas, perumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimana Dasar Hukum pada Putusan Nomor 2884/Pdt.G/2013/PA Tgrs, Putusan Nomor 47/Pdt.G/2014/PTA. Btn, dan Putusan Nomor 229 K/Ag/2015 Pengadilan Agama Tigaraksa Tangerang. 2) Bagaimana Yurisdiksi pada Putusan Nomor 2884/Pdt.G/2013/PA Tgrs, Putusan Nomor 47/Pdt.G/2014/PTA. Tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini,yaitu: 1) Untuk Mengetahui Dasar Hukum pada Putusan Nomor 2884/Pdt.G/2013/PA Tgrs, Putusan Nomor 47/Pdt.G/2014/PTA. Btn, dan Putusan Nomor 229 K/Ag/2015 Pengadilan Agama Tigaraksa Tangerang. 2) Untuk Mengetahui Yurisdiksi pada Putusan Nomor 2884/Pdt.G/2013/PA Tgrs, Putusan Nomor 47/Pdt.G/2014/PTA. Penelitian ini termasuk jenis penelitian lapangan (field research) lokasi penelitian di Pengadilan Agama Tigaraksa, penelitian ini menggunakan data kualitatif adalah penelitian yang bersifat deskriptif dan menggunakan analisis. Adapun langkah-langkah pengumpulan data yaitu dengan menggunakan observasi, dokumentasi dan wawancara kepada hakim. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa: 1) untuk memutuskan cerai talak diterima atau tidak dilihat dahulu peristiwa hukum yang terjadi, pembuktiannya mendukung tidak dengan dalil-dalil yang diajukannya. Apabila putusan sudah dikabulkan oleh hakim dan salah satu dari mereka tidak terima bisa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. 2) hakim tingkat pertama untuk dikoreksi ulang hakim tingkat banding itu hakim judiveksi mempelajari, mengoreksi, dan memrintah periksa ulang misalnya ada mediasi belum dilaksanakan di sini majelis tingkat banding itu bisa memerintahkan untuk putusan celanya dikoreksi terlebih dahulu kebenarannya yang diinginkan.
Siti Khoiriah - Personal Name
SKRIPSI HKI 585
346.01
Text
Indonesia
2024
serang
xiv + 114 hlm.: 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...







