Detail Cantuman Kembali

XML

Peran dan Fungsi Kantor Urusan Agama dalam Upaya Meminimalisir Pernikahan Usia Dini pada Masa Covid-19 (Studi Kasus di Kantor Urusan Agama Kecamatan Munjul Kabupaten Pandeglang)


Perkawinan di bawah umur merupakan problematika perkawinan yang masih banyak terjadi di Kecamatan Munjul. Ditambah lagi dengan keadaan pandemi covid-19 yang melanda maka terjadi dinamika di dalam praktik perkawinan di bawah umur di Kecamatan Munjul. Kantor Urusan Agama sebagai instansi layanan dan bimbingan perkawinan yang paling memahami pengaturan batasan umur di dalam perkawinan. Oleh karena itu dalam perkawinan diperlukan kemampuan bertindak hukum juga kematangan biologis dan pisikologis dapat di bina dengan baik. Perumusan masalah dari penelitian ini adalah: 1) Faktor yang melatarbelakangi pernikahan usia dini pada masa pandemi covid-19. 2) Bagaimana strategi kantor urusan agama Kecamatan Munjul Kabupaten Pandeglang dalam upaya meminimalisir terjadinya pernikahan usia dini pada masa pandemi covid-19? Tujuan penelitian dari skripsi ini adalah: 1) Untuk mengetahui faktor yang melatarbelakangi pernikahan usia dini pada masa pandemi covid-19. 2) Untuk mengetahui strategi Kantor Urusan Agama Kecamatan Munjul Kabupaten Pandeglang dalam upaya meminimalisir pernikahan usia dini pada masa pandemi covid-19. Penelitian ini menggunakan metode jenis penelitian yuridis empiris dan pendekatan kualitatif. dalam praktiknya penelitian ini juga disebut penelitian lapangan atau disebut Field Research, peneliti juga melakukan wawancara dan penelitian pustaka (library research) untuk memperoleh informasi tahap awal yang berkaitan dengan objek formal penelitian. Kesimpulannya: Faktor penyebab terjadinya pernikahan usia dini di Kecamatan Munjul Kabupaten Pandeglang pada masa Pandemi Covid-19 diantaranya yaitu, faktor sosial budaya, faktor ekonomi, dan faktor pergaulan bebas. Kantor Urusan Agama Kecamatan Munjul harus melakukan kreasi dan inovasi yang lebih baik guna terus berperan meminimalisasi perkawinan di bawah umur meskipun di tengah situasi tidak baik seperti saat pandemi covid-19. Kemudian sebaiknya membentuk relasi kerja sama dengan beberapa instansi terkait, seperti UPT Puskesmas dan ulama sekitar guna merumuskan penyelesaian problematika perkawinan, dampak-dampak Kesehatan Ketika melakukan praktek pernikahan usia dini sehingga terjadi sinergitas yang baik dan maksimal.
Bustomi Abdullah - Personal Name
SKRIPSI HKI 583
346.01
Text
Indonesia
2023
serang
xiii + 117 hlm.: 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...