Detail Cantuman Kembali

XML

Peran Istri Sebagai Pencari Nafkah Perspektif Teori Fungsional dan Maqashid Syariah (Studi Kasus Desa Gosara Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang)


Dalam rumah tangga suami dan istri memiliki perannya masing-masing yang akan menciptakan keharmonisan. Suami memiliki peran sebagai pencari nafkah sedangkan istri berperan didalam rumah tangga untuk berbakti kepada suami dan mengurus anak. Akan tetapi fakta yang ada di lapangan membuat istri memiliki peran ganda, menjadi ibu rumah tangga dan pencari nafkah untuk membantu suami memenuhi kebutuhan keluarga. Fenomena ini terjadi di Desa Gosara Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang. Rumusan Masalah yang ada di skripsi ini adalah: 1) Bagaimana peran istri sebagai pencari nafkah di Desa Gosara dalam pandangan hukum Islam? 2) Bagaimana pandangan Teori Fungsional dan Maqashid Syari’ah terhadap peran istri yang mencari nafkah? Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui untuk mengetahui apakah istri yang berperan sebagai pencari nafkah di Desa Gosara sesuai dengan hukum Islam dan mengetahui pandangan teori fungsional dan maqashid syari’ah terhadap peran istri yang mencari nafkah. Jenis penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research). Dalam penelitian ini peneliti menggunakan metode komparasi yaitu dengan menjelaskan fenomena peran istri sebagai pencari nafkah di Desa Gosara Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang dengan menggunakan teori fungsional struktural dan membandingkannya dengan ketentuan maqashid syari’ah. Penelitian ini menghasilkan kesimpulan 1) Bahwa Praktik Istri sebagai pencari nafkah di Desa Gosara telah memenuhi syarat yang telah di ajarkan oleh Islam. Berbeda hal nya dengan kasus Ibu SK dan Ibu UK menurut Islam dilarang karena tidak memenuhi syarat yang Islam ajarkan karena melalaikan tugasnya sebagai istri dan tidak mendapatkan izin daria suami. 2) Dalam teori fungsional, keluarga menjadi malfungsi terhadap permasalahan Ibu SK. Perbuatan Ibu SK menjadi malfungsi karena pertukaran peran dalam keluarga dan merusak Aspek yang ada pada Teori Fungsional. Fenomena istri mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan hidup termasuk dalam Maslahah Daruriyyah, karena pemenuhan tersebut untuk kebutuhan pokok yang bersifat primer. Sehingga jika dilihat dari konsep Maqashid Syari’ah pilihan istri untuk bekerja membantu suami mencari nafkah untuk kebutuhan hidup demi mencegah kemudharatan yang lebih besar lagi.
Alfia Nuryahya - Personal Name
SKRIPSI HKI 592
2x4.3
Text
Indonesia
2024
serang
xv + 79 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...