Detail Cantuman Kembali
Peran Posbakum Menurut Perma No 1 Tahun 2014 dalam Layanan Prodeo Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus di Pengadilan Agama Serang)
Pos Bantuan Hukum merupakan salah satu kebijakan keadilan bagi semua Masyarakat Indonesia yang bertujuan memberikan pelayanan dalam pemberian nasihat hukum, konseling, pembuatan dokumen dan lainnya, Bantuan hukum yang diberikan bukan hanya kepada masyarakat yang kurang mampu karena keterbatasan ekonomi namun juga untuk masyarakat yang kurang memahami mengenai proses berperkara di Pengadilan Agama Serang, dengan adanya Peraturah Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2014 ini membuat Masyarakat lebih terjamin untuk mendapatkan layanan bantuan hukum dan Masyarakat yang selama ini mengalami masalah dalam hal menyelesaikan perkara di Pengadilan Agama, masyarakat akan mendapatkan kemudahan dengan datang ke Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Agama Serang. Perumusan masalahnya adalah : 1. Bagaimanakah Peran Pos Bantuan Hukum menurut peraturan Mahkamah Agung No 1 Tahun 2014 di Pengadilan Agama Serang dari Tahun 2022, Sampai dengan Tahun 2024, 2. Bagaimana faktor penghambat peran Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Agama Serang dari Tahun 2022, Sampai dengan Tahun 2024, 3. Bagaimana PERSPEKTIF hukum Islam terhadap Perma No 1 tahun 2014 di Pengadilan Agama Serang. Tujuan penelitian ini adalah : 1. Untuk mengetahui Peran Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Agama Serang dari Tahun 2022, Sampai dengan Tahun 2024, 2. Untuk mengetahui hambatan dalam Peran Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Agama Serang dari Tahun 2022, Sampai dengan Tahun 2024, 3. Bagaimana Perspektif hukum Islam terhadap Perma No 1 tahun 2014 di Pengadilan Agama Serang. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan terjun langsung kelapangan dan menggunakan penelitian hukum Yuridis empiris, Yuridis Empiris yang dimaksudkan di dalam penelitian ini adalah bahwa dalam menganalisis permasalahan yang telah dirumuskan dilakukan dengan memadukan bahan-bahan hukum baik Primer, sekunder, mapun Tersier (yang merupakan data sekunder) dengan data Primer yang diperoleh dilapangan yaitu tentang Peran Pos Bantuan Hukum menurut Perma No. 1 Tahun 2014 tentang Layanan Prodeo Perspektif Hukum Islam Hasil penelitian menunjukan, 1. Peran Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Agama Serang sudah sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2014, peran Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Agama Serang juga sangat penting untuk membantu Masyarakat yang kurang mampu dari segi ekonomi. Adanya kebijakan Posbakum merupakan wujud kehadiran pemerintah Negara dalam memenuhi hak-hak Masyarakat pencari keadilan dalam mengakses informasi perkara, seperti informasi hukum, advis hukum, pembuatan surat gugatan atau permohonan, 2. Faktor Penghambat peran Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Agama Serang yakni rendahnya pemahaman Masyarakat dalam hal pentingnya hak-hak mereka dalam mendapatkan bantuan hukum dan masih banyak Masyarakat yang masih belum paham mengenai Informasi Teknologi jadi merasa kurang berminat dalam pengajuan perkara secara E-court, serta kurangnya kemauan Masyarakat dalam perkara secara prodeo dengan berbagai persyaratannya, 3. Dalam Perspektif Hukum Islam, memberikan bantuan hukum kepada orang yang membutuhkan adalah perbuatan sangat mulia, yang sesuai dalam Al-Qur’an surah Al-Maidah ayat 2, Al-Maidah Ayat 8 dan Hadist HR Muslim yakni Allah SWT menyuruh untuk saling tolong menolong sesama manusia. Dalam hal ini adanya kebijakan Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Agama Serang merupakan salah satu bentuk perwujudan keadilan pemerintah Negara dalam berbuat kebaikan antar sesama agar tercapainya peradilan yang adil dan tidak memihak.
Lola Nur Nasifah - Personal Name
SKRIPSI HKI 590
346.01
Text
Indonesia
2024
serang
xv + 115 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...







