Detail Cantuman Kembali
Tinjauan Hukum Islam terhadap Praktik Perjanjian Perkawinan (Studi Kasus di KUA Kecamatan Cakung Kota Jakarta Timur)
Pasangan suami istri memiliki hak dan kewajiban untuk bertanggung jawab atas harta kekayaannya. Akan tetapi masih banyak ditemukan suami istri yang bercerai dikarenakan permasalahan harta kekayaannya. Untuk mengantisipasi hal tersebut diperlukannya perjanjian perkawinan yang dapat meminimalisir terjadinya perceraian akibat harta kekayaan. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1. Bagaimana pelaksanaan perjanjian perkawinan di Kantor Urusan Agama kecamatan Cakung kota Jakarta timur? 2. Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap pelaksanaan perjanjian perkawinan di Kantor Urusan Agama kecamatan Cakung kota Jakarta timur? Tujuan dari penelitian ini adalah: 1. Untuk mengetahui pelaksanaan perjanjian perkawinan di Kantor Urusan Agama kecamatan Cakung kota Jakarta timur. 2. Untuk menganalisis tinjauan hukum Islam terhadap pelaksanaan perjanjian perkawinan di Kantor Urusan Agama kecamatan Cakung kota Jakarta timur. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan metode empiris yaitu terjun langsung ke lokasi penelitian dengan pendekatan studi kasus atau field research. Teknik pengumpulan data diperoleh dari observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan adalah dengan pengumpulan data, mereduksi data, menyajikan data, kemudian memverifikasi data. Hasil dari penelitian ini yaitu secara keseluruhan pelaksanaan perjanjian perkawinan di KUA kecamatan Cakung dianggap sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015, yaitu pasangan suami istri dapat melakukan perjanjian perkawinan sebelum atau selama masa perkawinan dilangsungkan. Membuat perjanjian perkawinan dihukumi boleh dengan syarat isi perjanjian tidak bertentangan dengan nash. Adanya perjanjian perkawinan ini juga bermanfaat dalam mencegah kemudharatan sebagaimana kaidah fikih. Oleh sebab itu berdasarkan ayat Al-Quran, hadist, dan kaidah fikih dapat disimpulkan pelaksanaan perjanjian perkawinan ialah boleh sekalipun tidak terdapat dalil secara tekstual yang mengaturnya.
Saskia Syifa Az-Zahro - Personal Name
SKRIPSI HKI 589
2x4.3
Text
Indonesia
2024
serang
xiv + 96 hlm.: 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...







