Detail Cantuman Kembali
Praktik bagi Hasil Jasa Potong Rambut dalam Prespektif Hukum Islam (Salon Erlangga Kec. Cikedal Kab. Pandeglang)
Muamalah menekankan perlunya satu sama lain antar manusia
dalam kehidupan sehari-hari. Islam secara konsisten menekankan
pentingnya muamalah yang baik dalam semua urusan komersial,
termasuk sewa, menbayar sewa, dan kerjasama. Manusia tidak dapat
hidup tanpa saling membantu dalam lingkungan sosial dan komunal,
dan banyak orang yang memiliki kemampuan untuk melakukanya
secara efektif.
Islam menganjurkan untuk memberikan modal kepada orang-orang yang membutuhkan untuk menjalankan usahanya, khususnya
dengan adanya kesepakatan kedua belah pihak (Mudharabah) untuk
memberikan sejumlah modal kepada pihak yang mempunyai keahlian
atau keterampilan, seperti dalam usaha pangkas rambut Erlangga ini.
Rumusan hasil Penelitian ini: 1.) Bagaimana Kerjasama bagi
hasil di pangkas rambut salon Erlangga? 2.) Bagaimana tinjauan hukum
Islam tentang parktik bagi hasil jasa potong rambut Erlangga ?
Adapun tujuan dari penelitian ini sebagai berikut: 1.) Untuk
mengetahui praktik Kerjasama bagi hasil di pangkas rambut salon
Erlangga. 2.) Untuk mengetahui Tinjauan hukum Islam tentang praktik
bagi hasil jasa potong rambut salon Erlangga.
Metode penelitian dalam penulisan skripsi adalah penelitian
kualitatif dengan jenis penelitian empiris menggunakan pendekatan
sosiologi hukum. Penelitian ini menggunakan sumber data primer dan
sekunder. Sumber data primer diperoleh dari observasi dan wawancara
sedangkan sumber data sekunder dari studi kepustakaan dan
dokumentasi.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa: dalam
bagi hasil kerjasama di usaha pangkas rambut Erlangga yang dibagikan
dalam bagi hasilnya yaitu dari pendapatan yang di peroleh dari hasil
dapat dalam perjualan pangkas rambut yang belum dikurangi dari biaya
operasional contohnya biaya sewa-menyewa, biaya listrik, dan biaya
peralatan yang diperoleh di pangkas rambut.
Tinjauan hukum islam terhadap praktik bagi hasil jasa potong
rambut salon Erlangga dalam syari”at pun tidak dibolehkan dalam
membatalkan kesepakatan dalam sepihak adapun beberapa ulama
berpendapat bahwasanya membatalkan sepihak itu tidak diperbolehkan
serta dalam beberapa Hadist dan ayat Al-Quran melarang membatalkan
dalam sepihak.
Dini Herliani - Personal Name
SKRIPSI HES 849
2x4.2
Text
Indonesia
2024
serang
xiii + 84 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...







