<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" ID="29643">
<titleInfo>
<title>Praktik bagi Hasil Jasa Potong Rambut dalam Prespektif Hukum Islam (Salon Erlangga Kec. Cikedal Kab. Pandeglang)</title>
</titleInfo>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>Dini Herliani</namePart>
<role><roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm></role>
</name>
<typeOfResource manuscript="yes" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
<genre authority="marcgt">bibliography</genre>
<originInfo>
<place><placeTerm type="text">serang</placeTerm></place>
<publisher></publisher>
<dateIssued>2024</dateIssued>
<issuance>monographic</issuance>
<edition></edition>
</originInfo>
<language>
<languageTerm type="code">id</languageTerm>
<languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
</language>
<physicalDescription>
<form authority="gmd">Text</form>
<extent>xiii + 84 hlm.; 18 x 25 cm</extent>
</physicalDescription>
<note>Muamalah menekankan perlunya satu sama lain antar manusia 
dalam kehidupan sehari-hari. Islam secara konsisten menekankan 
pentingnya muamalah yang baik dalam semua urusan komersial, 
termasuk sewa, menbayar sewa, dan kerjasama. Manusia tidak dapat 
hidup tanpa saling membantu dalam lingkungan sosial dan komunal, 
dan banyak orang yang memiliki kemampuan untuk melakukanya 
secara efektif.
Islam menganjurkan untuk memberikan modal kepada orang-orang yang membutuhkan untuk menjalankan usahanya, khususnya 
dengan adanya kesepakatan kedua belah pihak (Mudharabah) untuk 
memberikan sejumlah modal kepada pihak yang mempunyai keahlian 
atau keterampilan, seperti dalam usaha pangkas rambut Erlangga ini. 
Rumusan hasil Penelitian ini: 1.) Bagaimana Kerjasama bagi 
hasil di pangkas rambut salon Erlangga? 2.) Bagaimana tinjauan hukum 
Islam tentang parktik bagi hasil jasa potong rambut Erlangga ?
Adapun tujuan dari penelitian ini sebagai berikut: 1.) Untuk 
mengetahui praktik Kerjasama bagi hasil di pangkas rambut salon 
Erlangga. 2.) Untuk mengetahui Tinjauan hukum Islam tentang praktik
bagi hasil jasa potong rambut salon Erlangga.
Metode penelitian dalam penulisan skripsi adalah penelitian 
kualitatif dengan jenis penelitian empiris menggunakan pendekatan 
sosiologi hukum. Penelitian ini menggunakan sumber data primer dan 
sekunder. Sumber data primer diperoleh dari observasi dan wawancara 
sedangkan sumber data sekunder dari studi kepustakaan dan 
dokumentasi. 
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa: dalam 
bagi hasil kerjasama di usaha pangkas rambut Erlangga yang dibagikan 
dalam bagi hasilnya yaitu dari pendapatan yang di peroleh dari hasil 
dapat dalam perjualan pangkas rambut yang belum dikurangi dari biaya 
operasional contohnya biaya sewa-menyewa, biaya listrik, dan biaya 
peralatan yang diperoleh di pangkas rambut. 
Tinjauan hukum islam terhadap praktik bagi hasil jasa potong 
rambut salon Erlangga dalam syari”at pun tidak dibolehkan dalam 
membatalkan kesepakatan dalam sepihak adapun beberapa ulama 
berpendapat bahwasanya membatalkan sepihak itu tidak diperbolehkan 
serta dalam beberapa Hadist dan ayat Al-Quran melarang membatalkan 
dalam sepihak.</note>
<classification>2x4.2</classification><identifier type="isbn"></identifier><location>
<physicalLocation>UIN SMH Banten Perpustakaan Pusat</physicalLocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HES 849</shelfLocator>
<holdingSimple>
<copyInformation>
<numerationAndChronology type="1">SKRIPSI HES 849</numerationAndChronology>
<sublocation>My Library</sublocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HES 849</shelfLocator>
</copyInformation>
</holdingSimple>
</location>
<recordInfo>
<recordIdentifier>29643</recordIdentifier>
<recordCreationDate encoding="w3cdtf">2024-12-18 10:57:26</recordCreationDate>
<recordChangeDate encoding="w3cdtf">2024-12-18 10:57:53</recordChangeDate>
<recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo></mods></modsCollection>