Detail Cantuman Kembali

XML

Implikasi Hukum Islam dan Hukum Positif terhadap Pengangkatan Anak Tanpa Penetapan Pengadilan (Studi Kasus di Monggor, Desa Campaka, Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang)


Pengangkatan anak yang benar yaitu melalui proses yang sah penetapan ke pengadilan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No.54 Tahun 2007 Pasal 20 ayat (1) yang berbunyi “Permohonan pengangkatan anak yang telah memenuhi persyaratan diajukan ke pengadilan untuk mendapatkan penetapan pengadilan”. Namun, kenyataannya ditemukan beberapa praktik pengangkatan anak yang tidak melalui penetapan ke pengadilan sehingga akan berimplikasi hukum pada sang anak. Berdasarkan latar belakang diatas, perumusan masalah pada penelitian ini, adalah: 1). Bagaimana proses pengangkatan anak tanpa penetapan pengadilan di Monggor, Desa Campaka, Kecamatan Kaduhejo? 2). Bagaimana implikasi hukum Islam dan hukum positif terhadap pengangkatan anak tanpa penetapan pengadilan di Monggor, Desa Campaka, Kecamatan Kaduhejo? Penelitian ini bertujuan untuk 1). Mengetahui bagaimana proses pengangkatan anak tanpa penetapan pengadilan yang dilakukan di Monggor, Desa Campaka, Kecamatan Kaduhejo 2). Mengetahui bagaimana implikasi hukum Islam dan hukum positif terhadap pengangkatan anak tanpa penetapan pengadilan di Monggor, Desa Campaka, Kecamatan Kaduhejo. Penulis penelitian ini menggunakan metodologi kualitatif dengan pendekatan empiris-sosiologis untuk mendeskripsikan data langsung yang diperoleh dari lapangan apakah sudah sesuai dengan hukum yang semestinya berlaku. Data primer yang digunakan yaitu data diperoleh dari lapangan melalui observasi dan wawancara langsung dengan 1 pejabat Desa Campaka dan 4 narasumber yang melakukan pengangkatan anak tanpa penetapan ke pengadilan, serta 4 anggota keluarga dari pihak narasumber. Sedangkan data sekunder diperoleh dari peraturan perundang-undangan, ketentuan-ketentuan hukum Islam serta beberapa literatur seperti jurnal, tesis dan buku. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa proses pengangkatan anak yang dilakukan di Monggor, Desa Campaka hanya berdasarkan kekeluargaan saja tanpa melakukan penetapan ke pengadilan, hal ini mengakibatkan terjadinya implikasi hukum Islam maupun hukum positif, dimana anak yang diangkat tidak mendapatkan sepenuhnya hak-hak yang semestinya ia didapatkan, terutama hak legalitas bagi sang anak, hubungan nasab, perwalian, dan waris yang didapatkan pun masih belum jelas statusnya. Hal ini terjadi karena kurangnya kesadaran masyarakat mengenai hukum yang berlaku, tentu saja peran pemerintah dalam melakukan pengawasan pengangkatan anak sangatlah dibutuhkan.
Dewi Sintia - Personal Name
SKRIPSI HKI 603
346.01
Text
Indonesia
2024
serang
xiii + 125 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...