Detail Cantuman Kembali

XML

Adat "Kurung Haji" (Tidak Melangsungkan Pernikahan Selama Bulan Dzulhijjah) Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus di Kampung Pabuaran Desa Buniayu Kecamatan Sukamulya Kabupaten Tangerang)


Masyarakat Kampung Pabuaran Desa Buniayu Kecamatan Sukamulya Kabupaten Tangerang memiliki kebiasaan atau adat istiadat terkait waktu pelaksanaan pernikahan yaitu tidak melangsungkan pernikahan selama bulan Dzulhijjah. Adat tersebut diturunkan oleh nenek moyang terdahulu, sehingga masyarakat yang hendak melaksanakan pernikahan hendaknya setelah Bulan Dzulhijjah selesai atau setelah selesainya hari raya Idul Adha. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini ialah : 1). Bagaimana Latar Belakang yang Mendasari Adanya Adat Kurung Kaji (Tidak Melangsungkan Pernikahan Selama Bulan Dzulhijjah) di Kampung Pabuaran Desa Buniayu Kecamatan Sukamulya Kabupaten Tangerang? 2). Bagaimana Perspektif Hukum Islam Perhadap Pelaksanaan Pernikahan di Bulan Dzulhijjah? Tujuan penelitian ini ialah untuk:1). Untuk mengetahui latar belakang yang mendasari adanya adat kurung haji (tidak melangsungkan pernikahan selama bulan Dzulhijjah) di Kampung Pabuaran, Desa Buniayu, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang 2). Untuk mengetahui Perspektif Hukum Islam tentang pelaksanaan pernikahan di bulan Dzulhijjah. Jenis penelitian ini merupakan jenis penelitian empiris yaitu mengumpulkan berbagai informasi, teori dan data dari daerah penelitian dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Data primer dalam penelitian ini diperoleh melalui wawancara, sedangkan sumber data sekunder adalah yang berkaitan dengan buku-buku, jurnal, artikel dan hasil penelitian ilmiah serta data sekunder lain nya yang berhubungan dengan penelituian ini. Proses pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan metode observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menjelaskan: 1) Latar belakang yang mendasari masyarakat masih melaksanakan adat tersebut ialah: pertama, orang tua terdahulu mempercayai bahwa Bulan Dzulhijjah disamping merupakan bulan mulia juga merupakan bulan yang sakral dan penuh dengan kemadharatan, sehingga masyarakat meyakini bahwa apabila kita tetap melaksanakan pernikahan di Bulan Dzulhijjah akan membuat orang tua terdahulu tidak senang yang akhirnya akan mendatangkan kemadharatan dan keburukan bagi yang menikah maupun bagi seluruh masyarakat. Kedua, orang tua terdahulu salah menafsirkan sebuah hadits bahwa tidak boleh menikah bagi orang yang sedang berihram, padahal hadits tersebut dikhusukan bagi orang yang berihram atau melaksanakan ibadah haji, sedangkan bagi yang selain itu diperbolehkan. 2) Perspektif Hukum Islam jika ditinjau dari baik atau buruknya adat ini termasuk ke dalam „urf fasid, yang mana pemikiran dan kebiasaannya bertolak belakang dengan ajaran dan ketentuan agama Islam dan tidak dapat dijadikan dasar hukum. Sementara, jika ditinjau dari segi ruang lingkup dan jenisnya adat ini termasuk ke dalam „urf khusus yaitu terjadi dalam sebuah daerah tertentu dan „urf fi‟li/amali yaitu pola-pola perilaku yang lazim dilakukan dalam tindakan atau aktivitas tertentu.
Muhamad Rizki - Personal Name
SKRIPSI HKI 604
2x4.31
Text
Indonesia
2024
serang
xiv + 88 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...