Detail Cantuman Kembali

XML

Nikah Tahlil Perspektif Imam Mazhab Studi Komparatif Imam Malik dan Imam Syafi’i


Pernikahan tahlil adalah bentuk pernikahan yang dilakukan untuk
memungkinkan seseorang yang telah menceraikan istrinya sebanyak
tiga kali agar dapat kembali bersamanya. Dalam hukum Islam terdapat
perbedaan pendapat dalam menghukumi pernikahan ini seperti Imam
Malik berpendapat bahwa sesungguhnya pernikahan tahlil adalah
pernikahan yang tidak sah dan batal. Imam Syafi’i berpendapat bahwa
pernikahan tahlil itu sah, maka dalam hal ini timbul masalah.
Berdasarkan latar belakang diatas perumusan masalah dalam
penelitian ini adalah :
1) Bagaimana analisis istibath hukum nikah tahlil menurut Imam
Mazhab Malik ?
2) Bagaimana analisis istibath hukum nikah tahlil menurut Imam
Mazhab Syafi’i ?
Penelitian ini bertujuan : 1) Untuk mengetahui analisis istinbath
hukum nikah tahlil menurut Imam Malik? 2) Untuk mengetahui
analisis istinbath hukum nikah tahlil menurut Imam Syafi’i?
Metode yang diterapkan dalam penelitian ini yaitu study
kepustakaan (Library Research) jenis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian : Imam Malik berpendapat
mengenai pernikahan tahlil ini bahwa sesungguhnya pernikahan tahlil
meskipun tidak adanya suatu syarat dengan tujuan agar seorang wanita
halal kembali untuk dinikahi oleh suaminya yang pertama adalah
pernikahan yang tidak sah dan batal. Istinbath hukumnya menggunakan
Hadist dari Abdullah bin Mas’ud yang diriwayatkan oleh Imam
Tirmidzi yang berbunyi “Rasulullah Shalallahu aialihi wassalam
melaknat al muhil dan al muallalahu”, sedangkan Imam Syafi’i
berpendapat mengenai pernikahan tahlil ini sah jika istri yang di talak
tiga oleh suaminya kemudian menikah dengan suami yang baru (laki-laki lain) dan pernikahannya tersebut merupakan suatu pernikahan yang
sah kemudian di gauli oleh suaminya itu kemudian di talaknya lagi,
kemudian masa iddahnya selesai, maka halal bagi suami yang pertama
dengan mengadakan pernikahan yang baru. Istinbath hukum yang di
gunakan oleh Imam Syafi’i yaitu berupa Qiyas, yakni dengan cara
menqiyaskan antara nikah tahlil dengan nikah biasa pada umumnya.
Beliau juga menjelaskan bahwa Ashal nikah biasa yakni terdapat syarat
dan rukun di dalamnya yang harus dipenuhi. Prinsip hukum ashal, yang
mengacu pada menjadikan sah hubungan suami istri, termasuk yang
mencakup nikah tahlil, Illat yang melibatkan adanya ijab qabul,
keberadaan dari dua calon mempelai, kehadiran saksi, dan yang
terakhir adalah keberadaan wali.
Suryani - Personal Name
SKRIPSI HKI 611
2x4.31
Text
Indonesia
2024
serang
xiv + 76 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...