<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" ID="29621">
<titleInfo>
<title>Nikah Tahlil Perspektif Imam Mazhab Studi Komparatif Imam Malik dan Imam Syafi’i</title>
</titleInfo>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>Suryani</namePart>
<role><roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm></role>
</name>
<typeOfResource manuscript="yes" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
<genre authority="marcgt">bibliography</genre>
<originInfo>
<place><placeTerm type="text">serang</placeTerm></place>
<publisher></publisher>
<dateIssued>2024</dateIssued>
<issuance>monographic</issuance>
<edition></edition>
</originInfo>
<language>
<languageTerm type="code">id</languageTerm>
<languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
</language>
<physicalDescription>
<form authority="gmd">Text</form>
<extent>xiv + 76 hlm.; 18 x 25 cm</extent>
</physicalDescription>
<note>Pernikahan tahlil adalah bentuk pernikahan yang dilakukan untuk 
memungkinkan seseorang yang telah menceraikan istrinya sebanyak 
tiga kali agar dapat kembali bersamanya. Dalam hukum Islam terdapat 
perbedaan pendapat dalam menghukumi pernikahan ini seperti Imam 
Malik berpendapat bahwa sesungguhnya pernikahan tahlil adalah 
pernikahan yang tidak sah dan batal. Imam Syafi’i berpendapat bahwa 
pernikahan tahlil itu sah, maka dalam hal ini timbul masalah. 
Berdasarkan latar belakang diatas perumusan masalah dalam 
penelitian ini adalah : 
1) Bagaimana analisis istibath hukum nikah tahlil menurut Imam 
Mazhab Malik ?
2) Bagaimana analisis istibath hukum nikah tahlil menurut Imam 
Mazhab Syafi’i ?
Penelitian ini bertujuan : 1) Untuk mengetahui analisis istinbath 
hukum nikah tahlil menurut Imam Malik? 2) Untuk mengetahui 
analisis istinbath hukum nikah tahlil menurut Imam Syafi’i?
Metode yang diterapkan dalam penelitian ini yaitu study
kepustakaan (Library Research) jenis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian : Imam Malik berpendapat 
mengenai pernikahan tahlil ini bahwa sesungguhnya pernikahan tahlil 
meskipun tidak adanya suatu syarat dengan tujuan agar seorang wanita 
halal kembali untuk dinikahi oleh suaminya yang pertama adalah 
pernikahan yang tidak sah dan batal. Istinbath hukumnya menggunakan 
Hadist dari Abdullah bin Mas’ud yang diriwayatkan oleh Imam 
Tirmidzi yang berbunyi “Rasulullah Shalallahu aialihi wassalam 
melaknat al muhil dan al muallalahu”, sedangkan Imam Syafi’i 
berpendapat mengenai pernikahan tahlil ini sah jika istri yang di talak 
tiga oleh suaminya kemudian menikah dengan suami yang baru (laki-laki lain) dan pernikahannya tersebut merupakan suatu pernikahan yang 
sah kemudian di gauli oleh suaminya itu kemudian di talaknya lagi, 
kemudian masa iddahnya selesai, maka halal bagi suami yang pertama 
dengan mengadakan pernikahan yang baru. Istinbath hukum yang di 
gunakan oleh Imam Syafi’i yaitu berupa Qiyas, yakni dengan cara 
menqiyaskan antara nikah tahlil dengan nikah biasa pada umumnya. 
Beliau juga menjelaskan bahwa Ashal nikah biasa yakni terdapat syarat 
dan rukun di dalamnya yang harus dipenuhi. Prinsip hukum ashal, yang 
mengacu pada menjadikan sah hubungan suami istri, termasuk yang 
mencakup nikah tahlil, Illat yang melibatkan adanya ijab qabul, 
keberadaan dari dua calon mempelai, kehadiran saksi, dan yang 
terakhir adalah keberadaan wali.</note>
<classification>2x4.31</classification><identifier type="isbn"></identifier><location>
<physicalLocation>UIN SMH Banten Perpustakaan Pusat</physicalLocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HKI 611</shelfLocator>
<holdingSimple>
<copyInformation>
<numerationAndChronology type="1">SKRIPSI HKI 611</numerationAndChronology>
<sublocation>My Library</sublocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HKI 611</shelfLocator>
</copyInformation>
</holdingSimple>
</location>
<recordInfo>
<recordIdentifier>29621</recordIdentifier>
<recordCreationDate encoding="w3cdtf">2024-12-16 13:51:29</recordCreationDate>
<recordChangeDate encoding="w3cdtf">2024-12-16 13:51:43</recordChangeDate>
<recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo></mods></modsCollection>