<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" ID="29611">
<titleInfo>
<title>Pengelolaan Zakat Produktif dalam Pemberdayaan Ekonomi Fakir Miskin (Penelitian pada BAZNAS Kabupaten Pandeglang)</title>
</titleInfo>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>Huda Aulia Pasya</namePart>
<role><roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm></role>
</name>
<typeOfResource manuscript="yes" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
<genre authority="marcgt">bibliography</genre>
<originInfo>
<place><placeTerm type="text">serang</placeTerm></place>
<publisher></publisher>
<dateIssued>2021</dateIssued>
<issuance>monographic</issuance>
<edition></edition>
</originInfo>
<language>
<languageTerm type="code">id</languageTerm>
<languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
</language>
<physicalDescription>
<form authority="gmd">Text</form>
<extent>xiii + 93 hlm.; 18 x 25 cm</extent>
</physicalDescription>
<note>Kemiskinan adalah masalah sosial yang dihadapi bangsa Indonesia. Dalam 
perkembangannya, permasalahan kemiskinan di Indonesia masih belum bisa diatasi secara 
maksimal. Upaya pengentasan kemiskinan harus dilakukan secara serius dan berkelanjutan 
oleh seluruh komponen masyarakat.
Pengurangan angka kemiskinan, bagi Islam, justru menjadi asas yang khas dan sendi-sendi yang kokoh. Hal ini dibuktikan dengan zakat yang telah dijadikan oleh Allah SWT. 
sebagai sumber jaminan hak-hak orang-orang fakir dan miskin itu sebagai bagian dari salah 
satu rukun Islam. Zakat merupakan salah satu bukti ajaran Islam yang sangat memiliki 
perhatian besar dalam upaya menciptakan kesejahteraan ummat. Dalam aspek pendistribusian 
dana zakat, sejauh ini terdapat dua pola penyaluran zakat; yaitu pola tradisional (konsumtif) 
dan pola penyaluran produktif (pemberdayaan ekonomi). Pendistribusian zakat sebaiknya 
diprioritaskan untuk membangun usaha produktif bagi penerima zakat dalam upaya 
pemberdayaan ekonomi fakir miskin.
Pemerintah memberi peluang bagi BAZNAS Pandeglang, untuk membantu 
mensejahterakan fakir dan miskin (mustahiq) tidak hanya bantuan yang bersifat konsumtif, 
tetapi juga agar taraf perekonomiannya meningkat, yaitu dengan mendayagunakan hasil zakat 
secara produktif, dalam hal ini memberikan bantuan modal usaha. Sehingga pada 
perkembangannya diharapkan mengubah keadaan penerima dari kategori mustahiq menjadi 
muzaki.
Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui cara 
pengelolaan zakat secara produktif terhadap fakir miskin oleh BAZNAS Kabupaten 
Pandeglang dan fungsi zakat produktif dalam langkah mensejahterakan Mustahiq (fakir 
miskin) di Kabupaten Pandeglang.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualiatif yaitu 
pengelolaan data yang bersifat uraian, argumentasi, dan pemaparan yang kemudian akan 
dianalisis.
Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data 
sekunder. Data primer adalah data empirik yang diperoleh dari lapangan atau data yang 
diperoleh langsung dari responden. Sedangkan data sekunder adalah data yang diperoleh 
melalui sumber-sumber bacaan ilmiah, atau literatur yang ada kaitannya dengan objek 
penelitian ini.
Berdasarkan hasil penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa pengelolaan zakat secara 
produktif terhadap fakir miskin oleh BAZNAS Kabupaten Pandeglang telah berjalan dengan 
baik. Fungsi zakat produktif dalam langkah mensejahterakan Mustahiq (fakir miskin) di 
Kabupaten Pandeglang juga tergolong baik. Namun diharapkan BAZNAS Kabupaten 
Pandeglang menambah besaran anggaran bantuan modal usaha bagi para mustahiq dari 
asnaf fakir miskin. Sehingga pengembangan manfaat zakat produktif bisa dirasakan oleh 
masyarakat lebih luas lagi. Disamping itu Dibutuhkan ketegasan pihak BAZNAS Kabupaten 
Pandeglang meminta kepada mustahik penerima zakat produktif untuk melaporkan 
perkembangan usaha mereka setiap tiga bulan. Hal ini dimaksudkan agar para mustahik lebih 
bertanggung jawab, dan memudahkan pengurus untuk melakukan pengawasan.</note>
<classification>2x4.14</classification><identifier type="isbn"></identifier><location>
<physicalLocation>UIN SMH Banten Perpustakaan Pusat</physicalLocation>
<shelfLocator>SKRIPSI ES 1142</shelfLocator>
<holdingSimple>
<copyInformation>
<numerationAndChronology type="1">SKRIPSI ES 1142</numerationAndChronology>
<sublocation>My Library</sublocation>
<shelfLocator>SKRIPSI ES 1142</shelfLocator>
</copyInformation>
</holdingSimple>
</location>
<recordInfo>
<recordIdentifier>29611</recordIdentifier>
<recordCreationDate encoding="w3cdtf">2024-12-16 11:25:21</recordCreationDate>
<recordChangeDate encoding="w3cdtf">2024-12-16 11:25:41</recordChangeDate>
<recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo></mods></modsCollection>