<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" ID="29607">
<titleInfo>
<title>Pendampingan Program Peningkatan Ketahanan Pangan di Desa Sindangheula oleh Lembaga Konsultan Perencanaan dan Pelaksanaan Program Pemberdayaan Masyarakat (LKP4M) Al-Hikmah Banten</title>
</titleInfo>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>Fahmi</namePart>
<role><roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm></role>
</name>
<typeOfResource manuscript="yes" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
<genre authority="marcgt">bibliography</genre>
<originInfo>
<place><placeTerm type="text">serang</placeTerm></place>
<publisher></publisher>
<dateIssued>2024</dateIssued>
<issuance>monographic</issuance>
<edition></edition>
</originInfo>
<language>
<languageTerm type="code">id</languageTerm>
<languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
</language>
<physicalDescription>
<form authority="gmd">Text</form>
<extent>xvi + 159 hlm.; 18 x 25 cm</extent>
</physicalDescription>
<note>Transfer Embrio merupakan suatu proses pembuahan yang terjadi di luar rahim antara ovum dan sperma yang telah disiapkan dan dibiarkan bercampur di dalam sebuah tabung kimia serta diberi suhu yang menyamai panas badan seorang wanita agar tetap hidup. Sehingga antara ovum dan sperma terjadi fertilisasi, kemudian menjadi morulla, lalu ditanamkan ke dalam rahim seorang wanita yang telah disiapkan untuk melanjutkan kehamilan secara alami. Program Transfer Embrio bertujuan untuk menolong bagi pasangan suami-isteri yang tidak mampu mendapatkan keturunan secara normal atau bahkan mengalami kemandulan. Dalam perkembangannya program ini tidak hanya menolong pasangan suami-istri yang menginginkan seorang anak, akan tetapi ada latar belakang atau motivasi lain seperti pasangan suami isteri ingin mendapatkan bayi super, namun benih yang digunakan baik ovum ataupun spermanya berasal dari orang lain yang disebut dengan donor, ada pula seorang isteri ingin mempertahankan tubuhnya yang dikarenakan tuntutan profesi atau ingin menjadi wanita karir, sehingga proses pembuahannya menggunakan rahim orang lain atau sewa rahim yang mana dalam istilah kedokteran dikenal dengan sebutan ibu pengganti. Oleh karena itu, hal yang demikian menimbulkan permasalahan di bidang hukum bagi yang melakukan perbuatan tersebut. Sebab secara yuridis hal tersebut dapat menimbulkan ketidak pastian mengenai status hukum anak, baik menurut hukum Islam maupun hukum positif. Berdasarkan latar belakang masalah di atas, permasalahan utama dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana praktik transfer embrio bagi pasangan suami istri?, 2) Bagaimana pandangan maqosid syari’ah terhadap praktik transfer embrio bagi pasangan suami istri?. Penelitian ini bertujuan untuk menambah wawasan bagi peneliti, masyarakat dan kalangan akademisi, untuk 1) mengenai praktik transfer embrio bagi pasangan suami istri. 2) Untuk mengetahui akibat hukum praktik transfer embrio bagi pasangan suami istri persfektif maqoshid syariah. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualititatif dengan menggunakan metode kepustakaan (library research) yang berhubungan dengan masalah ini mengenai permasalahan akibat hukum, maka pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan secara yuridis dan normatif, yaitu sebuah pendekatan yang digunakan untuk menentukan suatu hukum sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang telah ada dalam sebuah peraturan atau sumber-sumber hukum. Berdasarkan metode yang digunakan, maka dapat diketahui bahwa transfer embrio yang benihnya berasal dari suami-istri yang sah boleh dilakukan dengan catatan pasangan tersebut sudah berikhtiar semaksimal mungkin dan hanya dengan metode teknologi inilah jalan satu-satunya untuk mereka mendapatkan keturunan. Karena melihat teknologi transfer embrio ini tidak keluar dari ketentuan 5 pokok-pokok hukum (Maqoshid Asy’syari’ah), khusunya dalam pokok Hifzh Al-Nasl (menjaga keturunan) dan mewujudkan tujuan dari sebuah pernikahan. Namun jika salah satu benihnya berasal dari donor, maka anak tersebut dianggap sebagai anak zina, sehingga hubungan keperdataannya hanya mampu dihubungkan dengan ibunya saja. Akan tetapi jika anak tersbut dilahirkan melalui rahim orang lain yang bukan ibu kandungnya, maka anak tersebut dianggap sebagai anak susuan atau anak angkat/adopsi. Sehingga nasab anak tersebut hanya mampu dihubungkan dengan orang tua genetisnya, maka antara anak dan ibu yang melahirkannya tidak ada hubungan saling mewarisi.</note>
<classification>363.8</classification><identifier type="isbn"></identifier><location>
<physicalLocation>UIN SMH Banten Perpustakaan Pusat</physicalLocation>
<shelfLocator>SKRIPSI PMI 281</shelfLocator>
<holdingSimple>
<copyInformation>
<numerationAndChronology type="1">SKRIPSI PMI 281</numerationAndChronology>
<sublocation>My Library</sublocation>
<shelfLocator>SKRIPSI PMI 281</shelfLocator>
</copyInformation>
</holdingSimple>
</location>
<recordInfo>
<recordIdentifier>29607</recordIdentifier>
<recordCreationDate encoding="w3cdtf">2024-12-16 10:30:07</recordCreationDate>
<recordChangeDate encoding="w3cdtf">2024-12-16 10:30:29</recordChangeDate>
<recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo></mods></modsCollection>