Detail Cantuman Kembali

XML

Praktik Transfer Embrio bagi Pasangan Suami Istri Perspektif Maqoshid As-Syari’ah


Transfer Embrio merupakan suatu proses pembuahan yang terjadi di luar
rahim antara ovum dan sperma yang telah disiapkan dan dibiarkan bercampur di
dalam sebuah tabung kimia serta diberi suhu yang menyamai panas badan seorang
wanita agar tetap hidup. Sehingga antara ovum dan sperma terjadi fertilisasi,
kemudian menjadi morulla, lalu ditanamkan ke dalam rahim seorang wanita yang
telah disiapkan untuk melanjutkan kehamilan secara alami. Program Transfer Embrio
bertujuan untuk menolong bagi pasangan suami-isteri yang tidak mampu
mendapatkan keturunan secara normal atau bahkan mengalami kemandulan. Dalam
perkembangannya program ini tidak hanya menolong pasangan suami-istri yang
menginginkan seorang anak, akan tetapi ada latar belakang atau motivasi lain seperti
pasangan suami isteri ingin mendapatkan bayi super, namun benih yang digunakan
baik ovum ataupun spermanya berasal dari orang lain yang disebut dengan donor, ada
pula seorang isteri ingin mempertahankan tubuhnya yang dikarenakan tuntutan
profesi atau ingin menjadi wanita karir, sehingga proses pembuahannya menggunakan
rahim orang lain atau sewa rahim yang mana dalam istilah kedokteran dikenal dengan
sebutan ibu pengganti. Oleh karena itu, hal yang demikian menimbulkan
permasalahan di bidang hukum bagi yang melakukan perbuatan tersebut. Sebab
secara yuridis hal tersebut dapat menimbulkan ketidak pastian mengenai status hukum
anak, baik menurut hukum Islam maupun hukum positif.
Berdasarkan latar belakang masalah di atas, permasalahan utama dalam
penelitian ini adalah: 1) Bagaimana praktik transfer embrio bagi pasangan suami
istri?, 2) Bagaimana pandangan maqosid syari’ah terhadap praktik transfer embrio
bagi pasangan suami istri?.
Penelitian ini bertujuan untuk menambah wawasan bagi peneliti, masyarakat
dan kalangan akademisi, untuk 1) mengenai praktik transfer embrio bagi pasangan
suami istri. 2) Untuk mengetahui akibat hukum praktik transfer embrio bagi pasangan
suami istri persfektif maqoshid syariah.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualititatif
dengan menggunakan metode kepustakaan (library research) yang berhubungan
dengan masalah ini mengenai permasalahan akibat hukum, maka pendekatan yang
digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan secara yuridis dan normatif, yaitu
sebuah pendekatan yang digunakan untuk menentukan suatu hukum sesuai dengan
ketentuan-ketentuan yang telah ada dalam sebuah peraturan atau sumber-sumber
hukum.
Berdasarkan metode yang digunakan, maka dapat diketahui bahwa transfer
embrio yang benihnya berasal dari suami-istri yang sah boleh dilakukan dengan
catatan pasangan tersebut sudah berikhtiar semaksimal mungkin dan hanya dengan
metode teknologi inilah jalan satu-satunya untuk mereka mendapatkan keturunan.
Karena melihat teknologi transfer embrio ini tidak keluar dari ketentuan 5 pokok-pokok hukum (Maqoshid Asy’syari’ah), khusunya dalam pokok Hifzh Al-Nasl
(menjaga keturunan) dan mewujudkan tujuan dari sebuah pernikahan.
Namun jika salah satu benihnya berasal dari donor, maka anak tersebut
dianggap sebagai anak zina, sehingga hubungan keperdataannya hanya mampu
dihubungkan dengan ibunya saja. Akan tetapi jika anak tersbut dilahirkan melalui
rahim orang lain yang bukan ibu kandungnya, maka anak tersebut dianggap sebagai
anak susuan atau anak angkat/adopsi. Sehingga nasab anak tersebut hanya mampu
dihubungkan dengan orang tua genetisnya, maka antara anak dan ibu yang
melahirkannya tidak ada hubungan saling mewarisi.
Ahmad Agnil Bulqini - Personal Name
SKRIPSI HKI 608
2x4.39
Text
Indonesia
2023
serang
xii + 89 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...