<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" ID="29606">
<titleInfo>
<title>Praktik Transfer Embrio bagi Pasangan Suami Istri Perspektif Maqoshid As-Syari’ah</title>
</titleInfo>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>Ahmad Agnil Bulqini</namePart>
<role><roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm></role>
</name>
<typeOfResource manuscript="yes" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
<genre authority="marcgt">bibliography</genre>
<originInfo>
<place><placeTerm type="text">serang</placeTerm></place>
<publisher></publisher>
<dateIssued>2023</dateIssued>
<issuance>monographic</issuance>
<edition></edition>
</originInfo>
<language>
<languageTerm type="code">id</languageTerm>
<languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
</language>
<physicalDescription>
<form authority="gmd">Text</form>
<extent>xii + 89 hlm.; 18 x 25 cm</extent>
</physicalDescription>
<note>Transfer Embrio merupakan suatu proses pembuahan yang terjadi di luar 
rahim antara ovum dan sperma yang telah disiapkan dan dibiarkan bercampur di 
dalam sebuah tabung kimia serta diberi suhu yang menyamai panas badan seorang 
wanita agar tetap hidup. Sehingga antara ovum dan sperma terjadi fertilisasi, 
kemudian menjadi morulla, lalu ditanamkan ke dalam rahim seorang wanita yang 
telah disiapkan untuk melanjutkan kehamilan secara alami. Program Transfer Embrio 
bertujuan untuk menolong bagi pasangan suami-isteri yang tidak mampu 
mendapatkan keturunan secara normal atau bahkan mengalami kemandulan. Dalam 
perkembangannya program ini tidak hanya menolong pasangan suami-istri yang 
menginginkan seorang anak, akan tetapi ada latar belakang atau motivasi lain seperti 
pasangan suami isteri ingin mendapatkan bayi super, namun benih yang digunakan 
baik ovum ataupun spermanya berasal dari orang lain yang disebut dengan donor, ada 
pula seorang isteri ingin mempertahankan tubuhnya yang dikarenakan tuntutan 
profesi atau ingin menjadi wanita karir, sehingga proses pembuahannya menggunakan 
rahim orang lain atau sewa rahim yang mana dalam istilah kedokteran dikenal dengan 
sebutan ibu pengganti. Oleh karena itu, hal yang demikian menimbulkan 
permasalahan di bidang hukum bagi yang melakukan perbuatan tersebut. Sebab 
secara yuridis hal tersebut dapat menimbulkan ketidak pastian mengenai status hukum 
anak, baik menurut hukum Islam maupun hukum positif.
Berdasarkan latar belakang masalah di atas, permasalahan utama dalam 
penelitian ini adalah: 1) Bagaimana praktik transfer embrio bagi pasangan suami 
istri?, 2) Bagaimana pandangan maqosid syari’ah terhadap praktik transfer embrio 
bagi pasangan suami istri?.
Penelitian ini bertujuan untuk menambah wawasan bagi peneliti, masyarakat 
dan kalangan akademisi, untuk 1) mengenai praktik transfer embrio bagi pasangan 
suami istri. 2) Untuk mengetahui akibat hukum praktik transfer embrio bagi pasangan 
suami istri persfektif maqoshid syariah.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualititatif 
dengan menggunakan metode kepustakaan (library research) yang berhubungan 
dengan masalah ini mengenai permasalahan akibat hukum, maka pendekatan yang 
digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan secara yuridis dan normatif, yaitu 
sebuah pendekatan yang digunakan untuk menentukan suatu hukum sesuai dengan 
ketentuan-ketentuan yang telah ada dalam sebuah peraturan atau sumber-sumber 
hukum. 
Berdasarkan metode yang digunakan, maka dapat diketahui bahwa transfer 
embrio yang benihnya berasal dari suami-istri yang sah boleh dilakukan dengan 
catatan pasangan tersebut sudah berikhtiar semaksimal mungkin dan hanya dengan 
metode teknologi inilah jalan satu-satunya untuk mereka mendapatkan keturunan. 
Karena melihat teknologi transfer embrio ini tidak keluar dari ketentuan 5 pokok-pokok hukum (Maqoshid Asy’syari’ah), khusunya dalam pokok Hifzh Al-Nasl 
(menjaga keturunan) dan mewujudkan tujuan dari sebuah pernikahan.
Namun jika salah satu benihnya berasal dari donor, maka anak tersebut 
dianggap sebagai anak zina, sehingga hubungan keperdataannya hanya mampu 
dihubungkan dengan ibunya saja. Akan tetapi jika anak tersbut dilahirkan melalui 
rahim orang lain yang bukan ibu kandungnya, maka anak tersebut dianggap sebagai 
anak susuan atau anak angkat/adopsi. Sehingga nasab anak tersebut hanya mampu 
dihubungkan dengan orang tua genetisnya, maka antara anak dan ibu yang 
melahirkannya tidak ada hubungan saling mewarisi.</note>
<classification>2x4.39</classification><identifier type="isbn"></identifier><location>
<physicalLocation>UIN SMH Banten Perpustakaan Pusat</physicalLocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HKI 608</shelfLocator>
<holdingSimple>
<copyInformation>
<numerationAndChronology type="1">SKRIPSI HKI 608</numerationAndChronology>
<sublocation>My Library</sublocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HKI 608</shelfLocator>
</copyInformation>
</holdingSimple>
</location>
<recordInfo>
<recordIdentifier>29606</recordIdentifier>
<recordCreationDate encoding="w3cdtf">2024-12-16 10:28:38</recordCreationDate>
<recordChangeDate encoding="w3cdtf">2024-12-16 10:29:00</recordChangeDate>
<recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo></mods></modsCollection>