Detail Cantuman Kembali

XML

Tradisi Sebambangan Dalam Pernikahan Adat Lampung Pepadun Ditinjau dari Hukum Islam (Studi di Desa Gedung Ketapang Kecamatan Sungkai Selatan Kabupaten Lampung Utara)


Tradisi Sebambangan Dalam Pernikahan Adat Lampung Pepadun Ditinjau Dari
Hukum Islam yang difokuskan ke Tradisi adat yang terdapat di Desa Gedung Ketapang
Kecamatan Sungkai Selatan, kabupaten Lampung Utara Provinsi Lampung. Sebambangan
adalah proses dimana seorang gadis (Mulei) dan seorang bujang (Meghanai) berangkat
bersama dari rumah orang tua gadis menuju rumah orang tua bujang tanpa diketahui
keluarga gadis. Pelaksanaan Sebambangan oleh Mulei dan Meghanai dilakukan sesuai
dengan kesepakatan sebelumnya. Sebelum gadis melakukan Sebambangan, uang tengepik
dan surat peninggalan yang diperlukan sudah disiapkan dan diletakkan oleh gadis di dalam
rumahnya.
Rumusan masalah dari penelitian ini adalah : 1) Bagaimana Tradisi adat Pernikahan
Sebambangan di desa Gedung Ketapang? 2) Bagaimana tinjauan Hukum Islam tentang
tradisi adat Sebambangan Lampung Pepadun dan Pandangan Tokoh Agama serta Tokoh
Adat terhadap Tradisi Sebambangan dalam Pernikahan Adat Lampung Pepadun?
Tujuan dari penelitian ini adalah : 1) Untuk mengetahui Tradisi adat Pernikahan
Sebambangan di desa Gedung Ketapang 2) Untuk Mengetahui gambaran Hukum Islam
mengenai Tradisi Sebambangan Masyarakat Adat Lampung Pepadun dan Pandangan
Tokoh Agama serta Tokoh Adat terhadap Tradisi Sebambangan dalam Pernikahan Adat
Lampung Pepadun.
Metode penelitian yang dilakukan penulis adalah metode penelitian kualitatif yang
bersifat analisis deskriptif, yaitu penelitian yang digunakan untuk mencari data,
menemukan data dan mendeskripsikan. Sumber data yang digunakan peneliti dibagi dua
jenis, yaitu data primer dan data sekunder, data primer diperoleh langsung dari informasi
narasumber yang melakukan pernikahan sebambangan, begitu juga data sekunder diperoleh
dari informasi sumber-sumber seperti buku, jurnal ilmiah, pandangan para ahli dan lain-lain.
Kesimpulan dari penelitian ini adalah : 1) Tradisi Sebambangan di Desa Gedung
Ketapang dalam proses pernikahan telah memenuhi syarat sah sesuai hukum adat lampung
pepadun dan telah berlangsung sejak nenek moyang pada tahun 1896 dan secara turun
temurun. 2) Tradisi sebambangan dalam perspektif hukum Islam pada masyarakat adat
lampung pepadun di Desa Gedung Ketapang tidak bertentangan dengan ajaran islam
karena adat dapat dijadikan hukum dalam mengatur pernikahan, sehingga konsekuensi
tradisi sebambangan tidak keluar dari koridor yang telah di atur dalam hukum Islam. a).
Tokoh adat memberikan pandangan Tradisi Sebambangan di masyarakat adat Lampung
Pepadun diterima karena masih sesuai dengan norma-norma yang berlaku dan tidak
bertentangan dengan hukum adat Lampung Pepadun dan b). Pandangan tokoh agama
mengenai adat sebambangan tidak sesuai dengan hukum islam meskipun adat bisa
dijadikan landasan hukum. Tokoh agama menghimbau kepada masyarakat agar melakukan
pernikahan yang baik secara sya’riah yaitu diawali Ta’aruf, Khitbah dan pernikahan.
Nur Hayda - Personal Name
SKRIPSI HKI 606
2x4.31
Text
Indonesia
2024
serang
xiii + 74 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...