<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" ID="29599">
<titleInfo>
<title>Tradisi Sebambangan Dalam Pernikahan Adat Lampung Pepadun Ditinjau dari Hukum Islam (Studi di Desa Gedung Ketapang Kecamatan Sungkai Selatan Kabupaten Lampung Utara)</title>
</titleInfo>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>Nur Hayda</namePart>
<role><roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm></role>
</name>
<typeOfResource manuscript="yes" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
<genre authority="marcgt">bibliography</genre>
<originInfo>
<place><placeTerm type="text">serang</placeTerm></place>
<publisher></publisher>
<dateIssued>2024</dateIssued>
<issuance>monographic</issuance>
<edition></edition>
</originInfo>
<language>
<languageTerm type="code">id</languageTerm>
<languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
</language>
<physicalDescription>
<form authority="gmd">Text</form>
<extent>xiii + 74 hlm.; 18 x 25 cm</extent>
</physicalDescription>
<note>Tradisi Sebambangan Dalam Pernikahan Adat Lampung Pepadun Ditinjau Dari 
Hukum Islam yang difokuskan ke Tradisi adat yang terdapat di Desa Gedung Ketapang 
Kecamatan Sungkai Selatan, kabupaten Lampung Utara Provinsi Lampung. Sebambangan 
adalah proses dimana seorang gadis (Mulei) dan seorang bujang (Meghanai) berangkat 
bersama dari rumah orang tua gadis menuju rumah orang tua bujang tanpa diketahui 
keluarga gadis. Pelaksanaan Sebambangan oleh Mulei dan Meghanai dilakukan sesuai 
dengan kesepakatan sebelumnya. Sebelum gadis melakukan Sebambangan, uang tengepik 
dan surat peninggalan yang diperlukan sudah disiapkan dan diletakkan oleh gadis di dalam 
rumahnya. 
Rumusan masalah dari penelitian ini adalah : 1) Bagaimana Tradisi adat Pernikahan 
Sebambangan di desa Gedung Ketapang? 2) Bagaimana tinjauan Hukum Islam tentang 
tradisi adat Sebambangan Lampung Pepadun dan Pandangan Tokoh Agama serta Tokoh 
Adat terhadap Tradisi Sebambangan dalam Pernikahan Adat Lampung Pepadun?
Tujuan dari penelitian ini adalah : 1) Untuk mengetahui Tradisi adat Pernikahan 
Sebambangan di desa Gedung Ketapang 2) Untuk Mengetahui gambaran Hukum Islam 
mengenai Tradisi Sebambangan Masyarakat Adat Lampung Pepadun dan Pandangan 
Tokoh Agama serta Tokoh Adat terhadap Tradisi Sebambangan dalam Pernikahan Adat 
Lampung Pepadun.
Metode penelitian yang dilakukan penulis adalah metode penelitian kualitatif yang 
bersifat analisis deskriptif, yaitu penelitian yang digunakan untuk mencari data, 
menemukan data dan mendeskripsikan. Sumber data yang digunakan peneliti dibagi dua 
jenis, yaitu data primer dan data sekunder, data primer diperoleh langsung dari informasi 
narasumber yang melakukan pernikahan sebambangan, begitu juga data sekunder diperoleh 
dari informasi sumber-sumber seperti buku, jurnal ilmiah, pandangan para ahli dan lain-lain.
Kesimpulan dari penelitian ini adalah : 1) Tradisi Sebambangan di Desa Gedung 
Ketapang dalam proses pernikahan telah memenuhi syarat sah sesuai hukum adat lampung 
pepadun dan telah berlangsung sejak nenek moyang pada tahun 1896 dan secara turun 
temurun. 2) Tradisi sebambangan dalam perspektif hukum Islam pada masyarakat adat 
lampung pepadun di Desa Gedung Ketapang tidak bertentangan dengan ajaran islam 
karena adat dapat dijadikan hukum dalam mengatur pernikahan, sehingga konsekuensi 
tradisi sebambangan tidak keluar dari koridor yang telah di atur dalam hukum Islam. a). 
Tokoh adat memberikan pandangan Tradisi Sebambangan di masyarakat adat Lampung 
Pepadun diterima karena masih sesuai dengan norma-norma yang berlaku dan tidak 
bertentangan dengan hukum adat Lampung Pepadun dan b). Pandangan tokoh agama 
mengenai adat sebambangan tidak sesuai dengan hukum islam meskipun adat bisa 
dijadikan landasan hukum. Tokoh agama menghimbau kepada masyarakat agar melakukan 
pernikahan yang baik secara sya’riah yaitu diawali Ta’aruf, Khitbah dan pernikahan.</note>
<classification>2x4.31</classification><identifier type="isbn"></identifier><location>
<physicalLocation>UIN SMH Banten Perpustakaan Pusat</physicalLocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HKI 606</shelfLocator>
<holdingSimple>
<copyInformation>
<numerationAndChronology type="1">SKRIPSI HKI 606</numerationAndChronology>
<sublocation>My Library</sublocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HKI 606</shelfLocator>
</copyInformation>
</holdingSimple>
</location>
<recordInfo>
<recordIdentifier>29599</recordIdentifier>
<recordCreationDate encoding="w3cdtf">2024-12-16 10:16:56</recordCreationDate>
<recordChangeDate encoding="w3cdtf">2024-12-16 10:17:18</recordChangeDate>
<recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo></mods></modsCollection>