Detail Cantuman Kembali
Peran Bawaslu dalam Menangani Pelanggaran Pilkada Menrut UU No 10 Tahun 2016 (Tentang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serang pada Tahun 2020)
Sebagai salah satu lembaga penyelenggara Pilkada Bawaslu yang bertugas melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pilkada memiliki wewenang antara lain mengawasi pelaksanaan tahapan-tahapan pilkada, menerima laporan-laporan dugaan pilkada, dugaan pelanggara pilkada, dan menindaklanjuti temuan atau laporan kepada instansi yang berwenang. Menurut Undang-undang Nomor 15 tahun 2011 tentang penyelenggara pemilu, fungsi pengawasan pemilu dilaksanakan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor apa saja yang dapat memenuhi unsur pelanggaran pada pemilihan Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Serang Pada tahun 2020, untuk mengetahui peran Bawaslu Kabupaten Serang dalam menindaklanjuti pelanggaran pada pemilihan Bupati dan wakil Bupati pada tahun 2020. Penelitian ini dilaksanakan di Kantor Bawaslu Kabupaten Serang. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif, berdasarkan pada kajian literatur, pengamatan di lapangan serta kompilasi dari hasil-hasil penelitian dan kajian yang telah dilakukan sebelumnya yang kemudian di analisis secara deskriptif kualitatif dengan menggunakan teknik pendekatan perundang-undangan, kasus dan konseptual. Serta menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan tersier sebagai sumber datanya. Pemenuhan unsur pelanggaran pemilihan dapat ditindaklanjuti jika terdapat pemenuhan unsur materil dan formil. Menindaklanjuti pelanggaran pemilihan dapat diteruskan dan dapat diberhentikan. Ditindaklanjuti apabila unsur materil dan formilnya sudah terpenuhi. Lalu, Bawaslu dapat merekomendasikan pelanggaran terhadap lembaga terkait. Terkecuali jenis pelanggaran pidana yang penyelesaiannya harus melalui GAKKUMDU (Penegakan Hukum Terpadu).
Imam Maulana - Personal Name
SKRIPSI HTN 562
324.6
Text
Indonesia
2023
serang
xiv + 77 hlm.: 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...







