<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" ID="29580">
<titleInfo>
<title>Studi Komparatif Kewarisan Anak dari Hasil Pernikahan Sirri Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif (Studi di Pengadilan Agama Bogor)</title>
</titleInfo>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>Ilham Maliki</namePart>
<role><roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm></role>
</name>
<typeOfResource manuscript="yes" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
<genre authority="marcgt">bibliography</genre>
<originInfo>
<place><placeTerm type="text">serang</placeTerm></place>
<publisher></publisher>
<dateIssued>2024</dateIssued>
<issuance>monographic</issuance>
<edition></edition>
</originInfo>
<language>
<languageTerm type="code">id</languageTerm>
<languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
</language>
<physicalDescription>
<form authority="gmd">Text</form>
<extent>xiii + 105 hlm.; 18 x 25 cm</extent>
</physicalDescription>
<note>Pernikahan sirri ini masih banyak dilakukan oleh masyarakat Indonesia khususnya pada daerah Bogor. Sebagaimana Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menyebutkan bahwa masih ada sekitar 1,2 juta pasangan suami-istri yang masih belum memiliki buku nikah atau tidak mencatatkan pernikahan tersebut ke Kantor Urusan Agama (KUA). Rumusan masalah pada penelitian ini adalah : Apa sebab dan akibat pernikahan sirri dalam perspektif hukum Islam dan hukum positif di Pengadilan Agama Bogor?, Bagaimana status anak hasil dari hasil pernikahan sirri perspektif hukum Islam dan hukum positif di Pengadilan Agama Bogor?, dan Bagaimana cara penyelesaian kewarisan anak dari hasil pernikahan sirri Perspektif hukum Islam dan hukum positif di Pengadilan Agama Bogor?. Tujuan pada penelitian ini yaitu : Untuk mengetahui sebab dan akibat pernikahan sirri dalam perspektif hukum Islam dan hukum positif di Pengadilan Agama Bogor, Untuk mengetahui status anak hasil dari hasil pernikahan sirri menurut hukum Islam dan hukum positif di Pengadilan Agama Bogor. dan Untuk mengetahui cara penyelesaian kewarisan anak dari hasil pernikahan sirri secara hukum Islam dan hukum positif di Pengadilan Agama Bogor. Penelitian ini menggunakan studi kasus dengan metode field research, melalui pendekatan kualitatif hingga menyajikan data berbentuk naratif. Di dalam penelitian ini menggunakan sumber data primer dan sumber data sekunder. Data primer dalam penelitian ini diperoleh melalui wawancara, sedangkan sumber data sekunder adalah sumber data yang diambil dari pihak lain, meliputi teori, jurnal, buku-buku dan hal-hal yang masih berkaitan tentang hak waris anak dari hasil pernikahan sirri. Hasil penelitian ini menjelaskan : Sebab dan Akibat pernikahan sirri dalam perspektif hukum Islam dan hukum positif. Sebab dari pernikahan sirri yang terjadi di Pengadilan Agama Bogor. Yaitu, kurangnya pemahaman masyarakat mengenai pencatatan pernikahan, kawin lari, poligami, poliandri, perkawinan anak, perkawinan abal-abal, kehamilan diluar nikah. Sedangkan akibat dari pernikahan sirri yaitu, masalah keagamaan, status hukum, masalah sosial, keuangan dan perlindungan pada anak. dan menghindari melakukan perzinahan. Status Anak dari hasil Pernikahan sirri Menurut Hukum Islam dan Hukum Positif. Menurut Hukum Islam Status anak yang dilahirkan dari hasil perkawinan Sirri merupakan anak sah apabila pernikahan tersebut memenuhi rukun dan syarat untuk menikah, sedangkan menurut Hukum Positif yaitu, Pertama, anak sah merupakan anak dari hasil perkawinan yang sah. Kedua, anak yang terlahir dari luar perkawinan maka hanya mempunyai hubungan keperdataan dengan ibunya saja. Ketiga, suami berhak menolak terhadap sahnya seorang anak. Keempat, bukti dati asal-usul anak dapat dibuktikan dengan akte kelahiran. Cara penyelesaian kewarisan anak dari hasil pernikahan sirri di pengadilan agama bogor. Cara penyelesaian menurut hukum islam bahwa anak tersebut berhak mendapatkan hak waris apabila perkawinan tersbut telah memenuhi syarat dan rukun perkawinan. Sedangkan menurut hukum positif cara penyelesainnya yaitu dengan cara pengakuan ayahnya kepada anak biologisnya, yang ke dua melalui tes dna antara ayah dengan anak biologisnya. Dan apabila kedua cara tersebut tidak bisa dibuktikan maka melalui wasiat wajibah.</note>
<classification>346.01</classification><identifier type="isbn"></identifier><location>
<physicalLocation>UIN SMH Banten Perpustakaan Pusat</physicalLocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HKI 597</shelfLocator>
<holdingSimple>
<copyInformation>
<numerationAndChronology type="1">SKRIPSI HKI 597</numerationAndChronology>
<sublocation>My Library</sublocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HKI 597</shelfLocator>
</copyInformation>
</holdingSimple>
</location>
<recordInfo>
<recordIdentifier>29580</recordIdentifier>
<recordCreationDate encoding="w3cdtf">2024-12-11 10:08:10</recordCreationDate>
<recordChangeDate encoding="w3cdtf">2024-12-11 10:08:27</recordChangeDate>
<recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo></mods></modsCollection>