Detail Cantuman Kembali
Penentuan Wali Hakim Sebagai Pengganti Wali Adhol Ditinjau dari Hukum Positif dan Hukum Islam (Studi Kasus di KUA Kasemen, Kota Serang)
Pernikahan merupakan suatu ibadah yang dalam praktiknya mengikat peraturan yang komprehensif baik secara hukum Positif maupun Hukum Islam, dalam artian pernikahan bukan merupakan hal yang sepele akan tetapi di dalam pernikahan telah diatur dengan secara sedemikian rupa peraturan-peraturan yang mengikat di dalamnya, baik itu pra pernikahan ataupun pada saat pernikahan itu dilakukan. Penelitian ini di latar belakangi oleh pernikahan yang terjadi di KUA Kecamatan Kasemen dimana dalam praktiknya penetapan wali hakim sebagai pengganti wali adhol tidak melalui prosedur yang ditetapkan baik secara hukum positif maupun hukum Islam. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1. Bagaimana penentuan wali hakim sebagai pengganti wali adhol yang diterapkan di KUA Kecamatan Kasemen Kota Serang? 2. Bagaimana status hukum wali hakim sebagai pengganti wali adhol menurut hukum positif dan hukum Islam? Tujuan dalam penelitian ini adalah: 1. Untuk mengetahui penentuan wali hakim sebagai pengganti wali adhol yang diterapkan di KUA Kecamatan Kasemen Kota Serang 2. Untuk mengetahui status hukum wali hakim sebagai pengganti wali adhol ditinjau dari hukum positif dan hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif dan jenis penelitian studi kasus atau field research, teknik pengumpulan data dengan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1. Metode yang digunakan oleh KUA Kecamatan Kasemen dalam menetapkan wali hakim sebagai pengganti wali adhol pada nyatanya sesuai dan selaras dengan apa yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, yaitu harus terlebih dahulu melalui Pengadilan Agama. 2. Status hukum wali hakim sebagai pengganti wali adhal dilihat baik dalam perspektif hukum Islam maupun hukum positif terhadap kasus pernikahan wali hakim sebagai pengganti wali adhal yang terjadi di Kecamatan Kasemen Kota Serang, status kewaliannya tidak memenuhi prosedur secara hukum positif, namun di dalam Hukum Islam penetapan wali hakim sendiri sebagai pengganti wali adhol secara materil dapat dianggap sah apabila memenuhi dua syarat yaitu ketika calon pengantin lelaki sekufu dan mampu membayar mahar mitsil, namun secara formil tetap dalam penetapan wali hakim harus melalui prosedur hakim di Pengadilan Agama.
Junaedi - Personal Name
SKRIPSI HKI 595
346.01
Text
Indonesia
2024
serang
xv + 100 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...







