Detail Cantuman Kembali
Analisis Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terkait AMDAL Pertambangan Pasir (Studi Kasus di Tambang Pasir Pancanegara Kecamatan Pabuaran Kabupaten Serang)
Lingkungan hidup merupakan hal yang wajib untuk dilestarikan serta dikembangkan agar dapat menjadi sumber dan membantu menunjang dalam kehidupan bagi generasi sekarang maupun masa depan. Indonesia ialah negara berkembang yang mana mempunyai sejumlah masalah besar terkait dengan kesehatan lingkungan. Besarnya investasi untuk pembangunan, maka besar dampaknya terhadap lingkungan. Kerusakan lingkungan terus meningkat setiap hari di pedesaan Indonesia, baik di kawasan lindung maupun kawasan sumber daya alam yang terbatas. Kerusakan tersebut disebabkan oleh perusahaan komersial pemegang Izin Pertambangan Rakyat atau perorangan tanpa izin. Sejumlah wilayah di Indonesia mempunyai potensi tambang yang baik, salah satunya adalah Provinsi Banten. Pertambangan adalah suatu aktivitas tambang atau menggali. Namun, perlu dianalisa terlebih dahulu mengenai dampak negatif dari degradasi lingkungan akibat pencemaran atau penipisan SDA, seperti munculnya pengaruh negatif terhadap kesehatan, dan gangguan terhadap sistem alam. Oleh karena itu, perlu adanya Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Berdasarkan latar belakang di atas, perumusan masalah dalam penelitian ini, adalah: 1). Bagaimana analisa Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup terkait AMDAL Pertambangan pasir di Desa Pancanegara Kecamatan Pabuaran Kabupaten Serang 2). Apa dampak negatif dan positif dari adanya Pertambangan pasir di Desa Pancanegara Kecamatan Pabuaran Kabupaten Serang. Penelitian ini bertujuan untuk 1). Mengetahui analisis UU No. 32 Tahun 2009 Tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup terkait AMDAL pada Pertambangan pasir di Desa Pancanegara Kecamatan Pabuaran Kabupaten Serang. 2). Mengetahui tentang dampak positif dan negatif dari Pertambangan pasir. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode analisis kualitatif yang bersifat deskriptif dan field research (penelitian lapangan). Adapun teknik pengumpulan data dengan wawancara, observasi dan dokumentasi. Hasil dari penelitian ini menyimpulkan bahwa 1). Pertambangan pasir yang ada di Desa Pancanegara itu semuanya sudah berizin. Perizinan yang ditempuh, diantaranya izin usaha Pertambangan, pengajuan izin kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, kelengkapan berkas laporan rencana kerja, eksplorasi, reklamasi, anggaran dan studi kelayakan. Perlindungan terhadap lingkungan hidup menjadi tanggung jawab semua orang, perusahaan yang melakukan Pertambangan pasir di Desa Pancanegara wajib bertanggung jawab untuk memulihkan kawasan Pertambangan. 2). Dampak positif Pertambangan pasir yaitu membuka lapangan pekerjaan. Sedangkan dampak negatif Pertambangan pasir adalah bagi kesehatan masyarakat, rusaknya jalan sekitar kawasan Pertambangan, berpotensi nya longsor akibat kikisan lahan bekas Pertambangan pasir tersebut.
Nanda Solihatunnisa - Personal Name
SKRIPSI HTN 589
342.03
Text
Indonesia
2024
serang
xv + 119 hlm.: 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...







