Detail Cantuman Kembali

XML

Implementasi Alat Pembatas Kecepatan Jalan Speed Bump berdasarkan Permenhub Nomor PM 14 Tahun 2021 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan Perspektif Maslahah Mursalah (Studi Kasus Desa Ukirsari Kecamatan Bojonegara)


Dalam membuat alat pembatas kecepatan jalan speed bump harus memperhatikan manfaat dan midorotnya. Di Desa Ukirsari terdapat alat pembatas kecepatan speed bump yang dibangun oleh warga sekitar di sepanjang jalan Desa Ukirsari. Selain itu banyak alat pembatas kecepatan jalan speed bump yang dibangun warga belum melaksanakan Permenhub Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna jalan. Maka perlu adanya analisa lebih lanjut terkait hal tersebut, sebagaimana dalam hukum islam ada yang dikenal dengan Maslahah Mursalah yang harus dijalankan pula. Perumusan masalah dari penelitian ini adalah: 1) Bagaimana Implementasi Alat Pembatas Kecepatan jalan speed bump berdasarkan Permenhub Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Alat Pengendali dan pengaman pengguna jalan? 2) Bagaimana Persepektif maslahah mursalah mengenai alat pembatas kecepatan jalan speed bump berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Alat Pengendali dan pengaman pengguna jalan? Tujuan penelitian dari skripsi ini adalah: 1) Untuk mengetahui implementasi alat pembatas kecepatan jalan speed bump berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan di Desa Ukirsari Kecamatan Bojonegara, 2) Untuk mengetahui persepektif maslahah mursalah mengenai alat pembatas kecepatan jalan speed bump berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Alat Pengendali dan pengaman pengguna jalan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini mengunakan pendekatan kualitatif, serta jenis penelitian studi lapangan dan sifat penelitian empiris. Penelitian ini berkesimpulan: 1) Implementasi alat pembatas kecepatan jalan speed bump di Desa Ukirsari belum berjalan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2021 karena bentuk, ukuran, jarak speed bump yang terpasang semuanya tidak diberi warna. 2) Implementasi alat pembatas kecepatan jalan speed bump di Desa Ukirsari dalam perspektif maslahah mursalah masi belum berjalan dengan baik, karena dari kesuluruhan speed bump tersebut tidak sesuai dengan yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan. Kemudian dari segi kemaslahatan hal ini belum memberikan kemaslahatan secara keseluruhan, khususnya bagi pengemudi kendaraan bermotor. Kemaslahatan hanya menguntungkan masyarakat sekitar
Ahmad Rohmani - Personal Name
SKRIPSI HTN 593
2x4
Text
Indonesia
2024
serang
xvii + 89 hlm.: 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...