<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" ID="29568">
<titleInfo>
<title>Tanggung Jawab Negara dalam Pendirian Tempat Ibadat di Indonesia Menurut Pasal 29 Ayat 2 UUD NRI 1945 dan SKB 2 Menteri Nomor 8 Tahun 2006 dalam Perspektif HAM (Studi Penolakan Gereja Kota Cilegon Banten)</title>
</titleInfo>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>Ikhtivazudin</namePart>
<role><roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm></role>
</name>
<typeOfResource manuscript="yes" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
<genre authority="marcgt">bibliography</genre>
<originInfo>
<place><placeTerm type="text">serang</placeTerm></place>
<publisher></publisher>
<dateIssued>2023</dateIssued>
<issuance>monographic</issuance>
<edition></edition>
</originInfo>
<language>
<languageTerm type="code">id</languageTerm>
<languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
</language>
<physicalDescription>
<form authority="gmd">Text</form>
<extent>xiii + 70 hlm.; 18 x 25 cm</extent>
</physicalDescription>
<note>Penelitian ini di latar belakangi oleh Penolakan Rumah Ibadat untuk minoritas umat kristen di Kota Cilegon Banten, Rumah ibadat merupakan sarana atau tempat yang digunakan oleh umat beragama dalam Menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinannya sebagaimana yang telah di jelaskan dalam Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia pasal 29 ayat 2 dan negara tentu menjamin hak warga Negara untuk mendirikan rumah ibadah meskipun pendiriannya harus sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 / Nomor 8 Tahun 2006 tentang pedoman pendirian tempat ibadah. Adapun permasalahan yang di bahas di dalamnya adalah mengenai faktor penolakan rumah ibadat bagi minoritas umat kristen di Kota Cilegon serta tanggung jawab negara dalam menyelesaikan konflik pendirian rumah ibadat menurut pasal 29 Undang – Undang Dasar 1945 dan Skb 2 Menteri. Adapun penelitian ini mempunyai Tujuan Untuk mengetahui apa faktor penolakan pendirian rumah ibadat di Kota Cilegon Banten serta untuk mengetahui bagaimana peran dan tanggung jawab negara terhadap kebebasan beragama prespektif HAM. Penelitian ini termasuk kedalam jenis penelitian field research (penelitian lapangan) dengan pendekatan Kualitatif. Adapun langkah – langkah penelitian yang ditempuh adalah penelitian Pengumpulan data, Serta pengelolaan data. Adapun untuk menghimpun datanya Adalah dari sumber sumber pustaka, observasi, wawancara dengan Ketua Rt dan RW 04 desa Cikuasa serta pegawai kantor kelurahan desa Gerem kecamatan Grogol Kota Cilegon Banten. Hasil dari penelitian ini menggambarkan bahwa peran dan tanggung jawab negara dalam menjamin hak kebebasan untuk beragama dinilai sudah sudah efektif serta negarapun telah mengeluarkan peraturan terkait pendirian tempat ibadat yaitu SKB 2 Menteri No 8 dan 9 Tahun 2006. Pemerintah Kota Cilegon Banten sudah menerapkan dan mengikuti peraturan mengenai pendirian tempat ibadat sesuai dengan undang – undang yang ada. Latar belakang terjadi penolakan tempat ibadat di kota Cilegon terjadi karena tidak terpenuhinya persyaratan – persyaratan mengenai pendirian tempat ibadat sesuai dengan peraturan Skb 2 menteri dan kurangnya musyawarah umat kristen terhadap masyarakat di lingkungan Cikuasa desa Gerem kecamatan Grogol Kota Cilegon Banten sehingga tidak terrealisasikan atau di tolaknya pendirian tempat ibadat untuk minoritas umat kristen.</note>
<classification>344</classification><identifier type="isbn"></identifier><location>
<physicalLocation>UIN SMH Banten Perpustakaan Pusat</physicalLocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HTN 566</shelfLocator>
<holdingSimple>
<copyInformation>
<numerationAndChronology type="1">SKRIPSI HTN 566</numerationAndChronology>
<sublocation>My Library</sublocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HTN 566</shelfLocator>
</copyInformation>
</holdingSimple>
</location>
<recordInfo>
<recordIdentifier>29568</recordIdentifier>
<recordCreationDate encoding="w3cdtf">2024-12-10 13:37:06</recordCreationDate>
<recordChangeDate encoding="w3cdtf">2024-12-10 13:37:54</recordChangeDate>
<recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo></mods></modsCollection>